Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi dan Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

prabowo guru luwu utara

JURNALZONE.ID – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/11/2025). Langkah ini diambil untuk memulihkan nama baik dan hak kedua guru tersebut setelah mereka dipecat akibat putusan Mahkamah Agung terkait kasus pungutan dana untuk membantu guru honorer.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi oleh Presiden, pemerintah secara penuh memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak yang melekat pada kedua guru tersebut. Tindakan ini secara efektif membatalkan status pemecatan yang sebelumnya mereka terima.

Duduk Perkara Awalnya

Kedua guru tersebut sebelumnya harus menghadapi proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA menyatakan keduanya bersalah dalam kasus pungutan dana yang mereka lakukan di lingkungan sekolah.

Kasus ini bermula dari inisiatif keduanya untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 20.000 dari para orang tua siswa. Aksi pengumpulan dana itu dilatarbelakangi niat untuk membantu sepuluh rekan mereka yang berstatus guru honorer. Dilaporkan bahwa kesepuluh guru honorer tersebut belum menerima gaji atas jasa mereka mengajar.

Meskipun bertujuan sosial, tindakan tersebut membawa keduanya ke ranah hukum yang berujung pada sanksi pemecatan, sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan rehabilitasi penuh hari ini.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini