Polisi Tangkap Resbob, Youtuber Sebarkan Ujaran Kebencian

Youtuber Sebarkan Ujaran Kebencian

JURNALZONE.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas dengan menangkap YouTuber Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur pada Senin.

Kasus ini bermula dari konten video yang diunggah oleh Resbob yang dinilai memuat unsur penghinaan terhadap kelompok tertentu. Tindakan cepat kepolisian ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang timbul akibat konten tersebut.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Hendra saat memberikan keterangan pers di Bandung, Senin.

Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa pihak kepolisian tidak membiarkan kasus intoleransi dan ujaran kebencian berkembang liar di masyarakat. Hendra menambahkan bahwa setelah diamankan di Jawa Timur, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik sebelum akhirnya diproses lebih lanjut.

Proses Penyidikan dan Transfer Tahanan

Setelah proses pemeriksaan awal di Jakarta rampung, YouTuber tersebut dijadwalkan akan segera dibawa ke Bandung. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan lanjutan yang akan ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat.

Pemeriksaan intensif akan dilakukan untuk mendalami motif serta bukti-bukti digital terkait konten yang dipermasalahkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Laporan Penghinaan Suku Sunda dan Persib

Dugaan tindak pidana ini mencuat lantaran konten Resbob dinilai sangat ofensif, yakni menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung. Hal ini memicu dua laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan.

Laporan pertama datang dari kelompok pendukung Persib dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, yang dilaporkan oleh Ferdy Rizky Adilya. Sementara itu, laporan kedua berupa pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Ancaman Hukuman UU ITE

Akibat perbuatannya, Resbob kini harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), serta pasal lain yang relevan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal-pasal tersebut cukup berat. Hendra menegaskan bahwa pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini