Jurnalzone.id – Polda Metro Jaya mengakui bahwa data pribadi warga negara Indonesia masih banyak tersebar luas di internet, membuatnya rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit III Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rafles Marpaung, dalam konferensi pers pada Jumat (25/7) dilansir dari Tempo. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap keamanan data pribadi menyusul rencana pemerintah mengizinkan transfer data ke luar negeri.
“Harus diakui masih banyak (data pribadi) tersebar,” kata Rafles dalam keterangannya.
Modus Penipuan Gunakan Data Bocor
Rafles membeberkan salah satu kasus terbaru yang berhasil diungkap oleh tim siber Polda Metro Jaya sebagai contoh nyata kerentanan ini. Pelaku kejahatan diketahui dapat dengan mudah mengakses data pribadi krusial seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) melalui internet.
“Pelaku masih mencari data di Google, data NIK dan KK,” kata Rafles.
Ia menjelaskan bahwa data tersebut kemudian digunakan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Setelah kartu aktif, pelaku memanfaatkannya untuk melakukan penipuan dengan modus menyamar atau berpura-pura menjadi orang lain untuk mengelabui korban. “Berpura-pura seperti orang lain,” ucap Rafles.
Payung Hukum Baru dan Rencana Transfer Data
Menurut Rafles, maraknya penyalahgunaan data ini salah satunya disebabkan oleh payung hukum perlindungan data yang relatif baru. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 baru efektif berlaku pada tahun 2024. Sebelum adanya regulasi yang kuat, praktik mengakses data pribadi milik orang lain bisa terjadi secara luas tanpa pengawasan ketat. “Pada saat itu mungkin (mengakses data pribadi orang lain) bukan pelanggaran hukum,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, Rafles menegaskan bahwa kebocoran data yang telah terjadi harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk segera ditangani. “Data-data yang tersebar di internet itu harus kami selamatkan, kami pegang kembali,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi semakin krusial karena adanya rencana pemerintah untuk melakukan transfer data pribadi ke luar negeri. Dalam pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (23/7), disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen mengizinkan transfer data ke Amerika Serikat. “Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kesanggupan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia,” tulis pemerintah AS dalam rilisnya.
Baca: Natalius Pigai Tegaskan Transfer Data ke AS Tak Langgar HAM