PLN Pastikan Tarif Listrik Januari 2026 Tidak Ada Kenaikan

PLN Pastikan Tarif Listrik Januari 2026 Tidak Ada Kenaikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode Januari 2026 di seluruh Indonesia, termasuk wilayah kerja PLN UP3 Pematangsiantar, guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pada Jumat (2/1/2026). Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengatur biaya energi secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk menyesuaikan kondisi ekonomi terkini.

Kebijakan Penyesuaian Tarif Per Triwulan

Penetapan harga setrum untuk awal tahun ini dilakukan berdasarkan evaluasi rutin yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Pemerintah menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan I tahun 2026, khususnya bulan Januari, tetap stabil dan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya guna memberikan kepastian biaya bagi para konsumen di berbagai sektor.

Cakupan Wilayah dan Pernyataan PLN UP3 Siantar

Humas PLN UP3 Pematangsiantar, Ragil Jaelani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat menyeluruh dan berlaku di seluruh area layanannya, mulai dari Kota Pematangsiantar, Tebing Tinggi, Batu Bara, hingga sebagian wilayah Serdang Bedagai, Asahan, dan Toba.

“Keputusan tersebut berlaku secara nasional, termasuk di wilayah kerja PLN UP3,” ujarnya, Jumat (2/1/2026). Hal ini memastikan bahwa pelanggan di wilayah Sumatera Utara tersebut tidak akan mengalami kenaikan tagihan akibat perubahan tarif per kWh.

Golongan Pelanggan Subsidi Tetap Terproteksi

Selain kelompok non-subsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak akan terbebani oleh kenaikan harga listrik. Ragil menekankan bahwa kelompok ini mencakup masyarakat ekonomi rendah dan pelaku usaha produktif.

“Golongan itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM,” ucapnya.

Langkah ini diambil untuk terus mendukung daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro di tingkat lokal.

Rincian Tarif Listrik Januari 2026

Berikut daftar tarif listrik Januari 2026:

– Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

– Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300, seharga Rp 1.444,70 per kWh

– Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

– Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

– Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

– Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

– Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

– Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

– Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

– Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

– Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

– Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

– Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.