Persentase Kenaikan Gaji PNS 8-12%, Berikut Detailnya

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

kenaikan gaji PNS berapa persen

JURNALZONE.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Regulasi yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Kenaikan gaji ini menjadi salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk TNI dan Polri.

Rincian Persentase Kenaikan Gaji

Besaran kenaikan gaji yang akan diterima para PNS pada tahun 2025 akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing. Dilansir dari laman RRI, kenaikan gaji tertinggi mencapai 12% yang ditujukan bagi PNS golongan IV.

Berikut adalah rincian persentase kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025:

  • Golongan I dan II: Naik sebesar 8%
  • Golongan III: Naik sebesar 10%
  • Golongan IV: Naik sebesar 12%

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan penghargaan yang layak bagi abdi negara. Dikutip dari lampiran Perpres 79 Tahun 2025 pada Kamis (9/10/2025), disebutkan bahwa salah satu fokus pemerintah adalah peningkatan kesejahteraan aparatur.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Penerapan Konsep Total Reward Berbasis Kinerja

Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah juga akan mengimplementasikan konsep total reward yang berbasis pada kinerja. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil, layak, dan kompetitif di lingkungan birokrasi.

Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada gaji, tetapi juga mencakup manajemen penghargaan dan pengakuan yang terintegrasi dengan sistem manajemen kinerja aparatur negara. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Perpres tersebut.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara.”

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS pada 2025 yang berkisar antara 8% hingga 12% menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini, yang diperkuat dengan sistem penghargaan berbasis kinerja, diharapkan dapat mendorong produktivitas dan profesionalisme di kalangan ASN, TNI, dan Polri.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini