Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025: Aturan Baru Karier dan Gaji Dosen

Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025

Kabar penting bagi seluruh civitas akademika! Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi merilis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Peraturan ini hadir untuk mencabut aturan lama (Nomor 44 Tahun 2024) dan membawa angin perubahan pada sistem profesi, karier, hingga pundi-pundi penghasilan dosen di Indonesia. Fokus utamanya sederhana: memangkas birokrasi yang rumit agar dosen bisa kembali fokus pada Tridharma tanpa melupakan kesejahteraan.

Penasaran apa saja perubahan yang berdampak langsung pada Anda? Yuk, kita bedah satu per satu poin krusialnya agar Anda tidak salah langkah dalam menyusun rencana karier tahun ini.

Mengapa Aturan Ini Diterbitkan?

Ada empat alasan mendasar mengapa Kemdiktisaintek merasa perlu merombak aturan lama. Pertama, demi tata kelola yang lebih efektif. Proses seperti BKD dan sertifikasi kini dibuat lebih sistematis. Kedua, adanya kepastian hukum penghasilan. Ini adalah jawaban bagi dosen non-ASN yang selama ini sering merasa “abu-abu” terkait standar gajinya.

Ketiga, aturan ini adalah bentuk penyesuaian hukum terkini agar selaras dengan dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Terakhir, tentu saja sebagai pembaruan regulasi untuk menggantikan Permendiktisaintek 44/2024 yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan era sekarang.

Perubahan Status dan Syarat Sertifikasi Dosen

Dalam aturan terbaru ini, definisi status dosen menjadi lebih tegas. Tidak ada lagi kebingungan mengenai peran di kampus.

1. Klasifikasi Status Dosen

Kini, dosen hanya terbagi menjadi dua kelompok besar: Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu, mengampu minimal 12 SKS, dan kinerjanya terpantau secara berkala. Di luar kriteria tersebut, statusnya otomatis menjadi dosen tidak tetap.

2. Sertifikasi Dosen (Serdos) Jadi Lebih Simpel

Lupakan syarat administratif yang bertumpuk. Berdasarkan Pasal 17, syarat serdos kini dipangkas menjadi lebih terukur:

  • Berstatus sebagai Dosen Tetap.
  • Masa kerja minimal 2 tahun.
  • Jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
  • Lulus sertifikasi di PT penyelenggara.

Menariknya, penilaian kini tidak lagi melibatkan asesor eksternal yang rumit, melainkan fokus pada Portofolio Dosen yang mencakup kualifikasi akademik, persepsi (dari mahasiswa, rekan, dan atasan), serta kontribusi nyata pada Tridharma.

Strategi Naik Jabatan: Promosi dan “Loncat Jabatan”

Salah satu kejutan di Permendiktisaintek 52/2025 adalah kembalinya skema Loncat Jabatan. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang memiliki produktivitas riset tinggi untuk mengakselerasi karier akademik.

Syarat Khusus Kenaikan Jabatan

Setiap jenjang memiliki ambang batas proporsi angka kredit penelitian yang berbeda. Berikut tabel ringkasnya:

Jenjang JabatanProporsi Kredit PenelitianSyarat Khusus Karya Ilmiah
LektorMinimal 35%1 Publikasi/Karya Seni
Lektor KepalaMinimal 40%1 Publikasi/Karya Seni
Guru BesarMinimal 45%2 Publikasi/Karya Seni

Khusus untuk Guru Besar (Profesor), syarat tambahannya adalah wajib memiliki gelar Doktor, pengalaman minimal 10 tahun sebagai dosen tetap, dan lulus uji kompetensi. Bagi dosen di PTS yang sudah pensiun namun belum sempat menjadi Guru Besar, pemerintah kini menyediakan gelar Profesor Emeritus sebagai bentuk penghormatan.

Panduan Rekrutmen dan Pengangkatan Dosen

Bagi Anda yang baru akan terjun atau ingin menaikkan status, perhatikan langkah dan syarat berikut:

Syarat Masuk Berdasarkan Jabatan

  • Asisten Ahli: Wajib memiliki ijazah Magister (S2) atau Spesialis.
  • Lektor: Wajib memiliki ijazah Doktor (S3) atau Subspesialis.

Alih Status dan Rekrutmen Luar Negeri

  • Dosen tidak tetap bisa diangkat menjadi dosen tetap oleh perguruan tinggi sesuai kebutuhan.
  • Dosen WNI lulusan luar negeri bisa direkrut langsung oleh PTN-BH atau PTS jika minimal menjabat sebagai Associate Professor di luar negeri dan berusia maksimal 60 tahun.

Kepastian Gaji dan Tunjangan: Setara untuk Semua

Ini adalah bagian yang paling ditunggu. Pasal 53 hingga 63 mengatur secara rinci bahwa penghasilan dosen terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan maslahat tambahan.

Rincian Tunjangan dalam Angka

Berikut adalah skema tunjangan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja:

  1. Tunjangan Profesi: 1x Gaji Pokok (Berlaku bagi ASN maupun Non-ASN).
  2. Tunjangan Khusus: 1x Gaji Pokok bagi yang memenuhi kriteria.
  3. Tunjangan Kehormatan (Profesor): 2x Gaji Pokok.

Untuk dosen non-ASN, besaran gaji pokok dan tunjangan kini memiliki acuan yang jelas, yaitu setara dengan standar Dosen PNS. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi kampus untuk memberikan imbalan di bawah standar kebutuhan hidup minimal.

Kesimpulan

Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 adalah langkah maju bagi dunia pendidikan tinggi kita. Dengan penyederhanaan serdos, kembalinya sistem loncat jabatan, dan kepastian tunjangan bagi dosen non-ASN, profesi dosen kini menjadi lebih menjanjikan dan terlindungi secara hukum.

Sebagai langkah awal, sangat disarankan bagi Anda untuk segera mengecek status di PDDikti dan mulai menyusun portofolio Tridharma. Jangan sampai peluang emas untuk naik jabatan terlewat hanya karena kurang update informasi.