Peringatan MSCI di Pasar Saham Indonesia, Sebuah Alarm!

Peringatan MSCI di Pasar Saham Indonesia, Sebuah Alarm!

Lembaga indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), melayangkan peringatan keras terhadap otoritas pasar modal di tanah air. MSCI kini tengah mempertimbangkan untuk menurunkan peringkat Bursa Efek Indonesia (BEI) dari status Emerging Market menjadi Frontier Market.

Keputusan penurunan kasta ini membayangi pasar modal jika pemerintah tidak segera melakukan perbaikan signifikan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama lembaga tersebut adalah persoalan transparansi kepemilikan saham di bursa.

Bahaya Ketidakpastian Hukum bagi Investor

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menegaskan bahwa ancaman MSCI ini bukan sekadar urusan teknis. Menurutnya, hal ini mencerminkan persepsi negatif investor global terhadap stabilitas kebijakan serta kepastian hukum di Indonesia.

“Dari sudut pandang investor, ketidakpastian hukum jauh lebih berbahaya dibanding perlambatan ekonomi,” ungkap Anthony saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (1/2).

Dalam metodologi yang digunakan MSCI, status Frontier Market merupakan cerminan dari tingginya diskresi regulator serta ketidakpastian arah kebijakan. Beberapa indikatornya meliputi perubahan regulasi pasar tanpa konsultasi, revisi mendadak aturan kepemilikan asing, hingga trading halt yang dipicu alasan politik. Selain itu, lemahnya independensi peradilan dalam memutus sengketa investor juga menjadi indikator negatif.

Tindak Lanjut Komitmen Presiden di Davos

Anthony menilai peringatan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jaminan terkait pentingnya penegakan hukum guna menjaga kepercayaan pasar global dalam forum World Economic Forum di Davos.

Menurut Anthony, janji tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata dari instansi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kehakiman. Penanganan sengketa yang melibatkan investor harus dilakukan secara profesional agar risiko penurunan peringkat pasar tidak menjadi kenyataan.

“Komitmen itu harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kehakiman agar sengketa investor ditangani secara profesional. Jika tidak, risiko penurunan status pasar akan semakin nyata,” tuturnya kembali menekankan urgensi tindakan hukum.

Isu Struktural dan Independensi Bank Sentral

Lebih lanjut, Anthony mengaitkan peringatan MSCI ini dengan dinamika politik domestik terbaru. Ia menyinggung penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia yang terjadi hanya berselang beberapa hari sebelum munculnya peringatan MSCI tersebut.

Penunjukan ini dinilai berpotensi mengaburkan persepsi publik internasional mengenai independensi bank sentral. Anthony menyarankan agar otoritas tidak melihat peringatan MSCI sebagai sebuah masalah yang terisolasi.

“Peringatan MSCI jangan dilihat sebagai isu tunggal. Bisa jadi ini cerminan masalah struktural yang lebih besar, termasuk yang tercermin dari dinamika di Bursa Efek Indonesia,” pungkas Anthony.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!