Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook pada rentang waktu 2019 hingga 2022.
Pengumuman status tersangka Nadiem disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/9/2025). Menurut Anang, keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pendalaman intensif terhadap berbagai alat bukti dan keterangan dari banyak saksi serta ahli.
“Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
Peran Aktif dalam Penguncian Spesifikasi
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan secara rinci dugaan peran Nadiem dalam kasus ini. Penyelidikan mengungkap bahwa pada Februari 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan tersebut secara spesifik membahas program Google for Education yang menjadikan Chromebook sebagai perangkat utamanya.
Dilansir dari berbagai sumber, serangkaian pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan untuk menjadikan produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), sebagai basis proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kementerian. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti melalui rapat tertutup via Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 yang dihadiri oleh jajaran pejabat Kemendikbudristek.
“(Dalam rapat itu) mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” terang Nurcahyo.
Penerbitan Aturan yang Mengunci Produk
Penyidik menemukan bahwa Nadiem diduga memerintahkan bawahannya, yaitu Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (M), untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan TIK tahun 2020 yang spesifikasinya telah “mengunci” penggunaan Chrome OS.
Padahal, menurut Nurcahyo, penawaran dari Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan sebelumnya telah diabaikan oleh menteri sebelumnya karena proyek uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal, terutama untuk sekolah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Langkah ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran beleid tersebut, spesifikasi teknis peralatan TIK secara eksplisit diarahkan untuk menggunakan Chrome OS.
Pelanggaran Regulasi dan Potensi Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menilai kebijakan yang diambil Nadiem telah menyalahi sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peraturan turunan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Akibat dari tindakan ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka fantastis sekitar Rp1,98 triliun, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook setelah Kejagung menemukan bukti kuat perannya dalam mengarahkan proyek TIK untuk menggunakan produk Google. Kebijakannya dinilai melanggar aturan pengadaan dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.