9 Penyebab Beasiswa KIP Kuliah Bisa Dicabut

Meluiyah

Diterbitkan:

KIP Kuliah Bisa Dicabut

Mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku agar status beasiswanya tidak dicabut di tengah jalan. Program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah ini memiliki sejumlah ketentuan ketat yang mencakup aspek akademis, disiplin, hingga administrasi. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan tersebut dapat berakibat pada penghentian bantuan secara sepihak oleh pihak pengelola.

Faktor utama yang menjadi evaluasi rutin adalah performa akademis mahasiswa. Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima beasiswa diwajibkan mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada standar minimal yang ditetapkan perguruan tinggi, misalnya 2,75. Kegagalan memenuhi target IPK dalam beberapa semester berturut-turut serta ketidakaktifan dalam perkuliahan, seperti sering absen atau tidak mengerjakan tugas, menjadi alasan kuat pencabutan beasiswa.

Selain akademis, integritas dan perilaku mahasiswa juga menjadi sorotan utama. Tindakan pelanggaran disiplin seperti terlibat dalam aktivitas kriminal, plagiarisme, menyontek, hingga penyalahgunaan narkoba dapat langsung berakibat pada pembatalan KIP Kuliah. Sanksi tegas juga berlaku bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen saat proses pendaftaran awal demi mendapatkan bantuan pendidikan ini.

Dari sisi administrasi, beberapa tindakan juga dapat membuat beasiswa hangus. Mahasiswa yang mengundurkan diri dari program studi, pindah program studi tanpa izin, atau terdeteksi menerima beasiswa ganda dari sumber lain tanpa pemberitahuan dapat kehilangan haknya. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap kondisi ekonomi keluarga. Jika kondisi ekonomi dinilai telah membaik secara signifikan dan tidak lagi memenuhi kriteria, beasiswa dapat dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.

Berikut adalah 9 pelanggaran utama yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah:

  1. Tidak memenuhi persyaratan akademis (IPK minimal).
  2. Tidak aktif dalam mengikuti kegiatan perkuliahan.
  3. Melakukan pelanggaran disiplin atau tindakan kriminal.
  4. Mengundurkan diri secara resmi dari program studi.
  5. Pindah program studi lain tanpa izin dari pengelola.
  6. Terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk pendaftaran.
  7. Menerima beasiswa ganda yang sumber dananya sama (APBN/APBD) atau beasiswa lain tanpa izin.
  8. Terbukti melakukan kecurangan akademis (menyontek/plagiarisme).
  9. Kondisi ekonomi keluarga dinilai telah membaik secara signifikan.

Dapatkan berbagai tips dan informasi seputar dunia perkuliahan, mulai dari strategi belajar hingga manajemen keuangan mahasiswa, hanya di Jurnalzone.id.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini