JURNALZONE.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) secara resmi mengumumkan kelanjutan proses seleksi untuk calon Project Management Officer (PMO) program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Melalui pengumuman yang dirilis, Kemenkop menyatakan bahwa proses seleksi kini memasuki tahap Tes Potensi yang krusial bagi para peserta.
Berdasarkan informasi yang diterima, tahap Tes Potensi ini memiliki jadwal yang sangat ketat dan terbatas. Para peserta diwajibkan untuk memperhatikan dengan saksama jadwal pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, setiap peserta hanya bisa mengerjakan di hari sesuai tanggal yang ditentukan dan bisa dikerjakan antara pukul 08.00 – 20.00 WIB. Jika peserta tidak mengikuti tes di hari yang sudah ditentukan, peserta dianggap gugur.
Di dalam email nanti, peserta akan mendapatkan pengumuman seperti:
- Tes yang akan dihadapi
- Jadwal tes potensi
- Durasi pengerjaan (sekitar 20 menit)
Bagaimana jika belum dapat email?
Silakan tunggu saja dan selalu cek di folder INBOX UTAMA / SPAM. Pengiriman email dilakukan berkala, pastinya yang tes di tanggal awal akan mendapatkan email lebih awal. Contohnya, ketika peserta dapat tes tanggal 22 September, pengiriman baru masuk tanggal 21 September, bahkan ada yang baru masuk pukul 01.00 dini hari.

Sesuai dengan pengumuman resmi Kemenkop, seluruh informasi rinci mengenai jadwal, teknis pelaksanaan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan seleksi lanjutan akan dikirimkan secara bertahap. Proses penyampaian informasi ini dilakukan langsung melalui alamat email yang didaftarkan oleh masing-masing peserta.
“Diharapkan kepada seluruh peserta untuk memeriksa Kotak Masuk Email yang digunakan saat pendaftaran dan periksa juga folder spam atau promosi secara berkala guna memastikan tidak ada informasi yang terlewatkan,” tulis Kemenkop dalam pengumumannya.
Periode seleksi lanjutan ini sendiri akan berlangsung dari tanggal 22 hingga 28 September 2025. Oleh karena itu, seluruh peserta diimbau untuk proaktif dalam memantau email mereka agar tidak kehilangan kesempatan untuk melaju ke tahap berikutnya dalam rekrutmen PMO KDKMP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota ini.





