Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Ditutup Besok 22 September 2025

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

JURNALZONE.ID – Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diimbau untuk segera menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan. Pasalnya, batas akhir untuk tahapan krusial ini akan ditutup pada Senin, 22 September 2025.

Proses pengisian DRH merupakan syarat utama untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, seluruh rangkaian tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditargetkan rampung pada akhir September 2025.

Rincian Jadwal Pemberkasan NI PPPK

Menurut surat edaran BKN, jadwal lengkap tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan secara rinci. Para peserta perlu memperhatikan tenggat waktu yang ada agar tidak kehilangan kesempatan.

Berikut adalah jadwal resminya:

  • Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s.d. 22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s.d. 25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s.d. 30 September 2025

Menjelang penutupan, banyak calon PPPK yang masih berupaya melengkapi berbagai dokumen persyaratan, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang membutuhkan waktu dalam proses pengurusannya.

Dokumen Wajib

Untuk kelancaran proses pemberkasan, calon PPPK diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting yang akan diunggah melalui portal SSCASN. Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan menentukan kelulusan akhir peserta.

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain pas foto terbaru, KTP, Kartu Keluarga, ijazah beserta transkrip nilai, SKCK yang masih berlaku, NPWP, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Selain itu, peserta juga harus melampirkan surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani di atas meterai.

Link dan Panduan Pengisian DRH di SSCASN

Berikut adalah panduan pengisian DRH di portal SSCASN:

  • Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun masing-masing.
  • Pilih menu ‘Pengisian DRH NI PPPK’ yang tersedia pada dasbor.
  • Lengkapi seluruh data pribadi sesuai dengan dokumen resmi yang sah.
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang telah dipindai.
  • Periksa kembali kebenaran data dan dokumen, lalu klik ‘Simpan’.
  • Unduh dan cetak bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.

Batas waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang berakhir pada 22 September menuntut para calon peserta untuk segera merampungkan pemberkasan. Kelengkapan dokumen, termasuk SKCK dan surat pernyataan lima poin, menjadi penentu dalam proses usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan selesai pada akhir bulan ini.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini