JURNALZONE.ID – Polresta Surakarta mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mengantisipasi lonjakan pemohon menjelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025. Guna menghindari penumpukan dan antrean panjang di kantor pusat, masyarakat kini secara resmi diimbau untuk melakukan pengurusan SKCK di kantor Polsek terdekat di wilayah masing-masing.
Namun, kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat tersebut justru menimbulkan kebingungan di lapangan. Sejumlah warga melaporkan adanya perbedaan implementasi atas arahan tersebut, di mana beberapa Polsek justru menolak permohonan SKCK untuk keperluan pendaftaran PPPK dan mengarahkan mereka kembali ke kantor Polresta.
Hal ini memicu keluhan dan pertanyaan mengenai standardisasi prosedur di jajaran Polresta Surakarta.
Keluhan ini ramai disuarakan warganet di kolom komentar akun media sosial resmi @polrestasurakarta. Salah satu warga menyebutkan bahwa saat mendatangi Polsek Banjarsari, ia diberi tahu bahwa Polsek hanya melayani SKCK untuk kebutuhan melamar kerja di sektor swasta.
Ketidakselarasan antara pengumuman resmi dan praktik di unit layanan ini membuat warga berharap adanya klarifikasi dan solusi agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan efektif.
BACA JUGA: Membuat SKCK 2025 Terbaru di Apps Presisi




