Langkah strategis diambil pemerintah dengan memformalkan aturan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) untuk periode menjelang dan sesudah Hari Raya Lebaran tahun ini. Adapun jadwal implementasi skema WFA tersebut jatuh pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta berlanjut kembali pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini… ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Itu 5 hari. Nanti detailnya akan disampaikan oleh Ibu Menpan-RB dan Menteri Tenaga Kerja. Bagi pegawai ASN akan ada Surat Edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada Surat Edaran dari Menaker,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (2/10/2026).
Kepastian Hak Cuti dan Gaji Karyawan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan jaminan bahwa pelaksanaan WFA tersebut sama sekali tidak akan mengurangi hak cuti tahunan maupun memangkas gaji para buruh.
Keputusan ini diambil karena para pekerja tetap mengemban tanggung jawab profesinya secara penuh meskipun lokasi kerjanya bersifat fleksibel.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban,” ujar Yassierli memberikan penjelasan teknis.
Ia juga menekankan bahwa hak finansial pekerja akan tetap terlindungi sesuai dengan kontrak atau kesepakatan kerja yang telah ada sebelumnya.
“Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ungkapnya menambahkan.
Kendali Produktivitas dan Target Ekonomi
Meski menerapkan fleksibilitas tempat, Yassierli menyebut perusahaan tetap memiliki wewenang penuh dalam mengatur jam kerja dan melakukan pengawasan.
Mekanisme tersebut bertujuan agar standar produktivitas tetap tercapai, yang nantinya akan diperkuat melalui surat edaran kepada para gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh penjuru negeri.
Penerapan WFA ini memiliki target besar untuk memacu roda pertumbuhan ekonomi nasional pada Kuartal I – 2026 dengan tetap menjaga efektivitas kerja di berbagai lini.
Daftar Sektor yang Tetap Wajib Masuk
Penting untuk dicatat bahwa akademisi dari ITB ini juga menggarisbawahi adanya pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki ketergantungan tinggi pada kehadiran fisik.
Sektor yang tetap beroperasi normal dan tidak menerapkan WFA meliputi bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
Sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi di pabrik juga masuk dalam daftar pengecualian tersebut.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” pungkas Yassierli.