JURNALZONE.ID – Wacana perombakan sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menguat jelang pergantian tahun. Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian menargetkan penerapan skema Single Salary atau gaji tunggal dapat dimulai pada tahun 2026.
Kebijakan ini akan menggabungkan berbagai komponen pendapatan ASN menjadi satu paket gaji utama yang dihitung berdasarkan nilai jabatan (grading), bukan lagi banyaknya tunjangan yang melekat.
Langkah ini diambil untuk menghadirkan keadilan dan transparansi dalam struktur birokrasi. Dalam konsep baru tersebut, seluruh komponen honorarium yang selama ini terpisah, seperti tunjangan kinerja hingga kemahalan, akan dilebur menjadi satu gaji inti ditambah insentif kinerja yang bersifat universal. Pendekatan ini diyakini mampu memberikan kepastian penghasilan bagi pegawai hingga masa pensiun tiba.
Finalisasi Regulasi Sedang Berjalan
Proses penyempurnaan rancangan kebijakan ini masih terus digodok secara intensif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menyatakan bahwa finalisasi konsep membutuhkan penyelarasan regulasi yang komprehensif. Kendati pembahasan teknis masih berlangsung, target implementasi pada 2026 tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Keputusan final mengenai kebijakan ini akan diambil setelah seluruh kajian anggaran, penataan jabatan, serta dampak fiskal dinyatakan matang. Pemerintah menegaskan bahwa sinyal percepatan pelaksanaan tetap terbuka lebar apabila rumusan kebijakan telah mencapai tahap akhir dalam waktu dekat.
Menghitung Nilai Jabatan PNS dan PPPK
Penerapan Single Salary akan berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Poin krusial dalam skema ini adalah penilaian penghasilan berdasarkan grading jabatan. Nilai tersebut dihitung dari kompleksitas tugas, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta kontribusi yang dituntut pada posisi tersebut.
Melalui skema ini, pegawai dengan grade yang sama akan memperoleh gaji dasar yang sebanding. Meski demikian, penghasilan bersih (netto) tetap berpotensi berbeda karena dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG) dan besaran pajak masing-masing individu.
Dalam simulasi awal, pemerintah merumuskan struktur penghasilan total sebagai gabungan dari gaji pokok ditambah 5 persen tunjangan kinerja sebelum pajak.
Simulasi Nominal Gaji Terbaru
Berdasarkan rancangan pembahasan pemerintah, besaran gaji dalam sistem Single Salary menunjukkan angka yang signifikan, terutama untuk level pimpinan. Sebagai gambaran, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tingkat I, simulasi gaji mencapai Rp39.365.146, diikuti JPT-II sebesar Rp37.490.615, hingga JPT-IX di angka Rp26.643.880.
Berikut gambaran simulasi nilai gaji berdasarkan rancangan yang telah dibahas pemerintah. Nilai ini bersifat ilustratif dan dapat berubah setelah regulasi resmi diterbitkan.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT-I: Rp39.365.146
- JPT-II: Rp37.490.615
- JPT-III: Rp35.705.348
- JPT-IV: Rp34.005.093
- JPT-V: Rp32.385.803
- JPT-VI: Rp30.843.622
- JPT-VII: Rp29.374.878
- JPT-VIII: Rp27.976.074
- JPT-IX: Rp26.643.880
2. Jenjang Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF)
- JA/JF-15: Rp22.203.233
- JA/JF-14: Rp19.290.385
- JA/JF-13: Rp16.759.674
- JA/JF-12: Rp14.560.968
- JA/JF-11: Rp12.650.711
- JA/JF-10: Rp10.991.061
- JA/JF-9: Rp9.549.140
- JA/JF-8: Rp8.296.386
- JA/JF-7: Rp7.207.981
- JA/JF-6: Rp6.262.364
- JA/JF-5: Rp5.440.803
- JA/JF-4: Rp4.727.022
- JA/JF-3: Rp4.106.883
- JA/JF-2: Rp3.568.100
- JA/JF-1: Rp3.100.000





