Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu BKN

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode II serta penyesuaian dan pembatalan alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungannya. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang dikeluarkan di Jakarta pada 22 Oktober 2025.

Pembatalan ini diputuskan atas berbagai alasan, mulai dari pengunduran diri, peserta meninggal dunia, hingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kualifikasi pendidikan.

Pembatalan Kelulusan PPPK T.A. 2024 Periode II

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani atas nama Kepala BKN oleh Sekretaris Utama, Hj. Imas Sukmariah, status kelulusan tiga peserta PPPK T.A. 2024 Periode II dibatalkan. Merujuk pada data pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman SSCASN, ketiga peserta tersebut diketahui menyatakan mengundurkan diri.

Adapun ketiga peserta yang dibatalkan kelulusannya adalah:

  • I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Kantor Regional IX BKN Jayapura.
  • Az’ari Abdullah, jabatan Penata Layanan Operasional di Pusat Pengembangan KepegawaIAN Aparatur Sipil Negara.
  • Ferry Fernando, jabatan Operator Layanan Operasional di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Penyesuaian dan Pembatalan PPPK Paruh Waktu

Untuk kategori PPPK Paruh Waktu, BKN mengambil dua langkah kebijakan, yakni penyesuaian alokasi dan pembatalan pengangkatan.

Pertama, BKN melakukan penyesuaian alokasi jabatan dan kualifikasi pendidikan bagi tiga pegawai non-ASN (Lia Nurin Driani, Gede Agus Wirayana, dan Zulfahmi). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kompetensi pegawai dan memenuhi kebutuhan organisasi.

Kedua, BKN membatalkan proses pengangkatan bagi empat pegawai non-ASN lainnya. Pembatalan ini disebabkan oleh:

  • Satu peserta, Bayu Aji Pamungkas, mengundurkan diri.
  • Satu peserta, I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, meninggal dunia.
  • Dua peserta, M. Hasan dan Indrawati, dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai saat verifikasi ulang usulan Nomor Induk PPPK.

Imbauan Resmi BKN

BKN mengingatkan kembali bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan PPPK di lingkungan BKN tidak dipungut biaya apa pun. Peserta diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak penipuan yang menjanjikan pengangkatan.

Setiap informasi resmi terkait PPPK BKN hanya diumumkan melalui situs www.bkn.go.id. BKN menegaskan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab yang bersangkutan , dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final serta mengikat.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini