JURNALZONE.ID – Pemerintah secara resmi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani di Jakarta pada 19 September 2025. Berdasarkan SKB tersebut, total hari libur nasional pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari , sementara cuti bersama sebanyak 8 hari.
SKB dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Beberapa tanggal cuti bersama yang ditetapkan antara lain untuk perayaan Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri 1447 Hijriah, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha 1447 Hijriah, dan perayaan Kelahiran Yesus Kristus.
Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 PDF
Bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta yang memerlukan dokumen resmi sebagai acuan, file PDF SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
(Link Download PDF SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026)




