[PDF] Perpres 79 Tahun 2025, Kenaikan Gaji ASN, Guru dan Pejabat?

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Perpres 79 Tahun 2025

JURNALZONE.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 ini bertujuan menyelaraskan rencana kerja dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, guna memastikan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Dilansir dari salinan dokumen resmi, Perpres ini memuat pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang merinci sasaran, prioritas nasional, program, hingga proyek prioritas untuk tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, salah satu poin pemutakhiran RKP adalah program peningkatan kesejahteraan yang mencakup kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Dokumen pemutakhiran ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan perubahan Rencana Kerja (Renja) masing-masing untuk tahun 2025 agar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Link Download: Perpres 79 Tahun 2025

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini