Panitia SNPMB Segera Umumkan Persentase Nilai TKA untuk Seleksi SNBP 2026

Logo SNPMB

JURNALZONE.ID – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 memastikan akan segera mengumumkan rincian bobot persentase nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Ketua Umum Tim Penanggungjawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa pengumuman penting terkait formula penilaian ini dijadwalkan pada Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Eduart usai menghadiri Pembukaan Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia (KPPTI) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, pada Rabu, guna mempersiapkan proses seleksi yang lebih transparan sebelum tahapan administrasi dimulai.

Jadwal Pengumuman Formula Penilaian

Penentuan komposisi penilaian ini sedang dalam tahap finalisasi sembari menunggu data lengkap dari kementerian terkait.

Eduart menjelaskan bahwa pihaknya akan segera merumuskan formula persentase tersebut begitu hasil TKA dari pihak Kemendikdasmen diterima secara menyeluruh. Langkah ini krusial mengingat sempitnya waktu menuju pelaksanaan tahapan awal seleksi.

“Formula rumusan TKA dalam proses seleksi dan sebagainya itu akan kami rumuskan dalam waktu dekat setelah kami memperoleh nilai TKA dan kami berharap mungkin dalam bulan Desember ya bisa kami umumkan jumlah persentasenya berapa, rapor berapa karena proses SNBP secara administratif berlangsung mulai Januari 2026,” kata Eduart.

Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa kejelasan mengenai berapa besar porsi nilai rapor dan berapa besar porsi nilai TKA akan dibuka ke publik pada bulan Desember. Hal ini dilakukan agar sekolah dan siswa memiliki gambaran yang jelas sebelum proses administrasi SNBP resmi bergulir pada awal tahun 2026.

TKA Sebagai Validator dan Asas Keadilan

Eduart Wolok
Eduart Wolok

Penerapan TKA dalam skema SNBP tahun ini dirancang dengan menekankan asas keadilan (fairness) bagi seluruh peserta didik. Eduart menegaskan bahwa penambahan indikator penilaian melalui TKA bertujuan untuk menyempurnakan sistem seleksi agar jauh lebih objektif dan tidak merugikan siswa yang mungkin mengalami kendala teknis.

“Prinsipnya kami tidak ingin merugikan calon mahasiswa apalagi kalau misalnya didapati dalam pelaksanaan TKA itu ada yang terkendala karena akses jaringan tentu tidak fair kalau lantas dia gugur. Prinsipnya penambahan indikator penilaian itu kami fokuskan untuk asas keadilan dan fairness sehingga proses seleksi itu jauh lebih baik,” tegasnya.

Selain aspek keadilan teknis, fungsi utama TKA adalah sebagai alat validasi eksternal terhadap nilai rapor sekolah. Eduart menyoroti isu integritas nilai rapor yang selama ini kerap menjadi perdebatan di masyarakat.

“Nilai rapor ini sebelumnya banyak menerima protes karena disebutkan nilai rapor ini ada yang dimanipulasi dan sebagainya, nah dengan adanya TKA yang dilaksanakan secara nasional ini bisa menjadi pengukur untuk memvalidasi nilai rapor,” ujarnya.

Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa TKA hadir sebagai solusi atas kekhawatiran publik mengenai manipulasi nilai. Dengan adanya tes berskala nasional ini, panitia memiliki instrumen pembanding yang sah untuk memverifikasi apakah nilai rapor siswa selaras dengan kemampuan akademiknya yang sebenarnya.

Integritas Data dan Sanksi Kecurangan

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah pada kegiatan Taklimat Media di Jakarta Pusat, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan mekanisme aliran data dari kementerian ke panitia seleksi. Ia memastikan bahwa data yang diserahkan mencakup rekam jejak integritas peserta.

“Tetapi apa yang kita alirkan datanya itu adalah hasil dari mereka sendiri dan sudah melalui proses apakah terjadi kecurangan atau tidak dari setiap murid sehingga nanti mungkin kalau kena sanksi di dalam proses TKA ini nilainya 0 nanti aliran datanya 0 ke SNBP,” tegas Toni.

Pernyataan Toni tersebut memperingatkan bahwa sistem pengawasan TKA sangat ketat. Jika ditemukan indikasi kecurangan, siswa yang bersangkutan akan langsung mendapatkan sanksi berupa nilai nol yang secara otomatis dikirimkan ke sistem SNBP, sehingga menutup peluang kelulusan melalui jalur prestasi tersebut.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini