Panduan, Syarat, dan Jadwal Business Assistant Kemenkop Jalur Pelaku Usaha 2026

Pendaftaran Business Assistant Kemenkop 2026

Kementerian Koperasi melalui Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) membuka kesempatan khusus bagi para pengusaha untuk bergabung sebagai Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dari Kemenkop tahun 2026. Jalur Pelaku Usaha ini dirancang untuk menjaring tenaga ahli yang memiliki pengalaman riil dalam mengelola bisnis.

Berikut adalah elaborasi detail mengenai jadwal, persyaratan umum, serta kualifikasi khusus yang wajib dipenuhi oleh pelamar:

Rincian Jadwal Seleksi 2026

Seluruh proses seleksi berlangsung secara maraton sepanjang bulan Februari 2026. Para pelamar wajib mencatat tanggal-tanggal penting berikut agar tidak terlewat:

  • 10 – 13 Februari 2026: Pembukaan lowongan dan pendaftaran resmi.
  • 16 Februari 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
  • 18 Februari 2026: Pelaksanaan Tes Tahap 1 yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Pengetahuan Dasar Koperasi (TPDK).
  • 20 Februari 2026: Pengumuman hasil Tes Tahap 1.
  • 22 Februari 2026: Pelaksanaan Tes Tahap 2 yang terdiri dari Psikotes, Strategi Operasional, serta Wawancara Berbasis Video.
  • 25 Februari 2026: Pengumuman Final kelulusan peserta.

Kualifikasi Khusus Jalur Pelaku Usaha

Jalur ini memiliki standar kompetensi yang spesifik dibandingkan jalur umum. Peserta harus membuktikan kemampuan manajerial dan stabilitas finansial usaha yang mereka kelola:

  • Latar Belakang Pendidikan: Minimal SMA atau sederajat, namun pelamar dengan ijazah D-III lebih diutamakan.
  • Pengalaman Usaha: Wajib memiliki usaha aktif yang telah beroperasi minimal selama 2 (dua) tahun.
  • Legalitas Bisnis: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.
  • Kesehatan Finansial: Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir harus menunjukkan omzet tahunan minimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Kinerja Laba: Berdasarkan data keuangan tersebut, laba usaha dipastikan tidak mengalami defisit.

Persyaratan Administrasi dan Umum

Selain syarat khusus di atas, seluruh pelamar tetap harus memenuhi kriteria umum protokoler sebagai berikut:

  • Identitas & Domisili: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan KK. Diutamakan tinggal di kabupaten/kota lokasi tugas.
  • Usia: Berusia antara 25 (dua puluh lima) tahun hingga maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada tahun 2026.
  • Integritas Hukum: Memiliki NPWP aktif, SKCK yang berlaku, serta tidak sedang tersangkut perkara hukum di pengadilan.
  • Status Kepegawaian: Bukan merupakan ASN aktif, perangkat desa, pengurus/pengawas KDKMP, atau karyawan yang terikat kontrak dengan instansi lain.

Para pelamar yang dinyatakan lolos wajib bersedia mengikuti pelatihan teknis dan siap ditempatkan di lokasi pendampingan sesuai periode kontrak. Seluruh dokumen seperti foto usaha, laporan keuangan, dan surat pernyataan kesediaan menjadi bagian wajib dalam unggahan pendaftaran.