Pandangan Ulama Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Menjelang pergantian tahun Masehi pada Rabu,31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB, pertanyaan mengenai legalitas perayaan bagi umat Islam kembali mencuat di tengah masyarakat luas. Diskusi ini selalu menjadi perhatian penting, mengingat beragamnya tradisi dan keyakinan yang hidup di Indonesia.

Para ulama memberikan berbagai pandangan dalam menyikapi fenomena ini, mulai dari yang membolehkan dengan syarat ketat hingga yang menganjurkan untuk tidak merayakannya sama sekali. Perbedaan pendapat tersebut didasari oleh pertimbangan akidah, norma sosial, serta potensi dampak bagi kehidupan seorang Muslim.

Konsensus Ulama: Haram Jika Disertai Maksiat

Sebagaimana disepakati oleh mayoritas ulama, perayaan Tahun Baru Masehi menjadi haram hukumnya apabila diisi dengan perbuatan maksiat atau pelanggaran syariat Islam. Ini termasuk konsumsi minuman keras (khamr), perzinaan, makanan haram, serta segala bentuk tindakan lain yang jelas-jelas dilarang agama.

Ketegasan hukum ini menunjukkan pentingnya menjaga batasan syariat agar tidak terjerumus pada kemungkaran, meskipun dalam konteks perayaan sekalipun. Umat Muslim diwajibkan menjauhi aktivitas yang secara terang-terangan bertentangan dengan ajaran Islam.

Perbedaan Pandangan: Aktivitas Positif dan Tradisi Sosial

Namun, pandangan berbeda muncul ketika perayaan tersebut diisi dengan kegiatan yang bersifat positif dan tidak melanggar syariat, seperti berkumpul bersama keluarga atau mempererat tali silaturahmi. Dalam konteks seperti ini, tidak ada dalil khusus yang secara eksplisit mengharamkan perayaan tersebut.

Ketiadaan dalil spesifik inilah yang membuka ruang bagi ijtihad ulama untuk menilai perayaan Tahun Baru Masehi sebagai fenomena sosial yang perlu disikapi dengan bijak. Fokus penilaian kemudian beralih pada esensi dan isi dari kegiatan yang dilakukan.

Argumen Ulama yang Membolehkan

Beberapa ulama membolehkan umat Islam merayakan Tahun Baru Masehi, terutama jika perayaan itu dipahami sebagai tradisi sosial semata, bukan ritual keagamaan. Di Indonesia, malam tahun baru seringkali dianggap sebagai momen kebersamaan dan adat istiadat.

Selama perayaan ini tidak melibatkan kemaksiatan atau pengkultusan yang bertentangan dengan akidah Islam, mereka melihat tidak ada larangan mutlak. Intinya terletak pada niat dan cara pelaksanaannya yang tidak menyerupai ibadah agama lain.

Menjaga Akidah dan Menghindari Tasyabbuh

Di sisi lain, terdapat pandangan ulama yang lebih berhati-hati, menekankan pentingnya menghindari ‘tasyabbuh’ atau menyerupai kebiasaan kaum non-Muslim. Mereka khawatir perayaan ini dapat mengikis identitas keislaman seseorang secara perlahan.

Ulama dari kelompok ini seringkali menganjurkan Muslim untuk tidak ikut serta dalam perayaan Tahun Baru Masehi guna menjaga kemurnian akidah dan menghindari potensi kerancuan. Keselamatan iman menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan.

Rekomendasi untuk Umat Muslim dalam Menyikapi Pergantian Tahun

Dalam menyikapi momentum pergantian tahun, umat Islam dianjurkan untuk:
1. Memperbanyak introspeksi diri: Menghitung amal perbuatan setahun ke belakang dan merencanakan perbaikan diri di masa mendatang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
2. Menjaga batasan syariat: Jauhkan diri dari segala bentuk maksiat, baik dalam perayaan maupun aktivitas sehari-hari, agar selalu berada dalam koridor Islam.
3. Mengisi waktu dengan ibadah: Manfaatkan waktu luang untuk berzikir, membaca Al-Quran, atau berdoa, sebagai bentuk syukur atas nikmat dan permohonan keberkahan.
4. Mempererat silaturahmi: Jika memilih untuk berkumpul, pastikan kegiatan tersebut positif, halal, dan bertujuan untuk mempererat ukhuwah Islamiyah.

Penting bagi setiap Muslim untuk memahami niat dan batasan dalam setiap perbuatan, memastikan bahwa semua aktivitas sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang benar. Kebijaksanaan dalam bersikap akan membawa keberkahan dan kedamaian hati.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini