Jurnalzone.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa rencana transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pernyataan ini disampaikannya pada Sabtu (26/7/2025) di media Tirto.id, sebagai respons atas ketentuan yang menjadi bagian dari kesepakatan dagang kedua negara. Menurut Pigai, transfer data tersebut akan dilakukan sesuai dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pigai menjamin bahwa pemerintah akan memastikan pertukaran data ke pihak asing dilaksanakan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan dengan mengutamakan aspek keamanan.
“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya dalam keterangan pers yang diterima, seperti dilansir dari Tirto.
Sebelumnya, Gedung Putih dalam lembar fakta yang dirilis Rabu (23/7/2025) menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian transfer data sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih.
Dengan dasar hukum yang jelas, Pigai meyakini data masyarakat tidak akan dipertukarkan secara sembarangan dan akan dikelola sesuai tata kelola lalu lintas data lintas negara. “Artinya kalau [transfer data ke AS] itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Pigai menegaskan kembali posisinya.