JURNALZONE.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan HAM (MHH) mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi. Dalam pernyataan resmi pada Jumat (29/8), Muhammadiyah menyoroti tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, sebagai puncak dari kekerasan negara yang terus berulang dan mencederai hak konstitusional warga.
Menurut pihak Muhammadiyah, kematian Affan yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob merupakan bentuk extra-judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Tindakan ini secara tegas melanggar hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta UUD 1945. Hak untuk hidup ditegaskan sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Tragedi ini dinilai bukan insiden tunggal, melainkan puncak kemarahan publik atas kebijakan yang tidak adil dan bagian dari pola kekerasan aparat dalam kasus seperti Rempang, Wadas, hingga Kanjuruhan. Oleh karena itu, LHKP dan MHH PP Muhammadiyah mendesak sejumlah langkah konkret.
Tuntutan utamanya adalah penyelidikan independen yang melibatkan Komnas HAM, reformasi Polri secara menyeluruh, serta pertanggungjawaban pejabat negara.
Secara tegas, Muhammadiyah menuntut Kapolri untuk mundur atau dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal mengubah watak represif institusinya. Mereka juga menyerukan pembebasan seluruh demonstran yang ditahan dan mendeklarasikan bahwa Indonesia kini berada dalam situasi darurat hak asasi manusia (HAM) yang membahayakan masa depan demokrasi.
Baca juga: 7 Tuntutan Gusdurian Sikapi Kekerasan Aparat dan Arogansi Pejabat
Tuntutan LHKP dan MHH PP Muhammadiyah
Atas tindakan represif aparat kepolisian, LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menuntut:
1. Penyelidikan dan Penegakan Hukum Transparan
Presiden dan Kapolri harus bertanggung jawab penuh mengadili anggota kepolisian serta pemberi perintah yang terlibat. Mekanisme internal Propam tidak cukup. Penyelidikan independen melibatkan Komnas HAM dan masyarakat sipil wajib dibentuk, disertai proses peradilan umum yang terbuka.
2. Reformasi Polri Secara Menyeluruh
Tragedi ini menegaskan kegagalan reformasi Polri pasca-Orde Baru. Presiden harus memerintahkan investigasi independen atas seluruh pelanggaran, termasuk tragedi Kanjuruhan dan kasus pengamanan PSN. Audit menyeluruh terhadap kewenangan dan penggunaan persenjataan Polri harus dilakukan untuk memastikan institusi ini benar-benar humanis, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
3. Pertanggungjawaban Pejabat Negara
Kapolri wajib mundur atau dicopot karena gagal mengubah watak represif Polri. Presiden tidak bisa lepas tangan, sebab diamnya pemerintah berarti memberi restu pada tindakan brutal tersebut.
4. Penjaminan Hak Sipil Warga Negara
Negara harus segera membebaskan semua demonstran yang ditahan. Penahanan ini adalah bentuk pembungkaman kritik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang dialog, bukan menutupnya dengan kekerasan.
5. Deklarasi Darurat HAM
Tragedi ini menunjukkan adanya situasi darurat HAM di Indonesia dan menandakan arah berbahaya bagi masa depan demokrasi. Tanpa perubahan signifikan, Indonesia berisiko menjadi negara tiran dalam kemasan baru.





