Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang E-Commerce 0,5 persen, Apa Alasannya?

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Pajak Pedagang E-Commerce

JURNALZONE.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan penundaan penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi para pedagang yang berjualan di platform e-commerce. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada 14 Juli 2025 ini ditunda untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian nasional yang masih dalam pantauan.

Purbaya menjelaskan, alasan utama penundaan adalah karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ingin melihat dampak dari kebijakan stimulus yang telah digulirkan sebelum memberlakukan pungutan baru.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah mempertimbangkan respons publik dan memprioritaskan stabilitas ekonomi sebelum memberlakukan aturan pajak baru bagi pedagang online.

Menunggu Dampak Stimulus Ekonomi

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa penerapan pajak e-commerce baru akan dipertimbangkan kembali setelah dampak dari stimulus ekonomi sebesar Rp200 triliun yang digelontorkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai terlihat. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa secara teknis, sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah sepenuhnya siap.

“Paling ya sampai kebijakan tadi, uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ungkapnya.

Dari pernyataan ini, dijelaskan bahwa penundaan murni bersifat strategis untuk menjaga momentum ekonomi, bukan karena kendala teknis dari sisi otoritas pajak.

Rincian Aturan dalam PMK 37/2025

Aturan pajak bagi pedagang online ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid ini menunjuk platform e-commerce atau marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pungutan ini tidak berlaku untuk semua pedagang. Pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) hanya dikenakan pada pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta dalam setahun.

Dalam Pasal 10 ayat 1 beleid tersebut, ditegaskan bahwa pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Mereka hanya diwajibkan menyampaikan surat pernyataan mengenai omzetnya kepada pihak marketplace.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini