Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Alasannya?

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty

JURNALZONE.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak wacana untuk kembali menyelenggarakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, kebijakan tersebut jika dilakukan berulang kali justru akan merusak kredibilitas sistem perpajakan dan memberikan sinyal yang salah kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah patuh.

Sikap tersebut disampaikan Purbaya di Jakarta pada hari Jumat (19/9/2025). Ia berpandangan bahwa tax amnesty yang terus-menerus dapat menciptakan moral hazard atau insentif bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan pajak.

“Pandangan saya begini. Kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan, (kalau) ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” ucap Purbaya.

Dari pernyataan itu, dijelaskan kekhawatirannya bahwa Wajib Pajak, terutama yang berskala besar, dapat dengan sengaja mengakali peraturan dan mengemplang pajak dengan harapan akan ada program pemutihan di masa mendatang sebagai jalan keluar.

Sebagai alternatif, Purbaya menyatakan akan lebih fokus pada strategi yang lebih fundamental dan berkelanjutan. Strategi utamanya adalah dengan mengoptimalkan seluruh instrumen dan peraturan perpajakan yang sudah ada, serta meningkatkan upaya pemberantasan praktik penggelapan pajak.

“Jadi, posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup,” kata Purbaya, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Selain penegakan hukum, Purbaya juga menekankan bahwa cara yang paling tepat untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) adalah melalui jalur pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dengan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini trennya menurun, basis pajak secara otomatis akan meluas dan penerimaan negara akan meningkat secara sehat tanpa perlu kebijakan pengampunan.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini