Menkeu Purbaya Tanggapi Didik Rachbini Terkait Kebijakan Dana Rp200 T

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Profil Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik dari Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini, terkait kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di lima bank BUMN. Bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025), Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum dan menyebut kritik yang dilontarkan keliru.

Purbaya menjelaskan bahwa langkah pemerintah ini bukanlah sebuah perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan dana biasa yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Ia mengklaim telah melakukan konsultasi mendalam dengan para ahli hukum di Kementerian Keuangan serta pakar perundang-undangan, Lambock V. Nahattands, yang juga menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bermasalah secara hukum.

“Pak Didik Rachbini salah undang-undangnya,” kata Purbaya.

Dalam penjelasannya, Purbaya mengutip percakapannya dengan Lambock. “Dia bilang sama saya, Pak Didik Rachbini salah dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang pemerintah dipindahkan saja. Enggak ada yg salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambock dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” ujar Purbaya. Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa landasan hukum kebijakan tersebut sudah kokoh.

Menkeu menambahkan, praktik serupa pernah dijalankan pada September 2008 dan Mei 2021, yang memperkuat argumen bahwa tidak ada masalah legalitas dalam penempatan dana pemerintah ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Jadi Pak Didik Rachbini harus belajar lagi kelihatannya,” tutup Purbaya.

Sebelumnya, Didik J. Rachbini mengkritik keras langkah Menkeu Purbaya. Menurutnya, kebijakan tersebut telah melanggar setidaknya tiga aturan sekaligus konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN tahunan. Ia menilai alokasi anggaran negara merupakan ranah publik yang harus melalui prosedur resmi.

Didik bahkan mendesak Presiden Probowo Subianto untuk turun tangan. “Saya menganjurkan agar Presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya tiga undang-undang dan sekaligus konstitusi,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini