Menkeu Purbaya Kenakan Bunga 4% Untuk Himbara Penerima Dana Rp200 T

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Purbaya Yudhi Sadewa

JURNALZONE.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan kebijakan baru terkait penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun di sejumlah bank milik negara. Pemerintah akan mengenakan beban bunga atau cost of capital sekitar 4% atas dana tersebut untuk mendorong optimalisasi penyaluran kredit ke sektor usaha. Kebijakan ini diumumkan Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (12/9/2025).

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan dana pemerintah tidak hanya mengendap di perbankan, tetapi aktif berputar di sektor riil. Menurut Purbaya, pengenaan beban bunga ini akan menjadi disinsentif bagi bank pelat merah jika mereka tidak segera menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada para pelaku usaha.

Kalau [anggaran itu] dia tidak pakai, dia rugi sendiri, ada cost sekitar 4—4,5%. Jadi dia harus bayar [beban] uang itu,” kata Purbaya.

Dari pernyataan itu, dijelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar bank BUMN secara proaktif mencari debitur dari kalangan dunia usaha. Jika tidak, bank itu sendiri yang akan menanggung kerugian dari biaya dana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, otoritas fiskal juga menggarisbawahi adanya larangan tegas bagi perbankan. Dana sebesar Rp200 triliun tersebut tidak boleh dialihkan untuk membeli instrumen investasi seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Aturan ini dibuat untuk memastikan likuiditas tersebut benar-benar tersalurkan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut angkat bicara. Ia meminta kalangan industri dan dunia usaha untuk segera mengambil langkah responsif guna memanfaatkan peluang dari kebijakan yang mulai berlaku hari ini.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini