Bank konvensional merupakan jenis bank yang paling umum dikenal dan digunakan oleh masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga yang beroperasi secara tradisional, bank ini memiliki fungsi utama sebagai tempat penyimpanan dana, penyalur kredit, serta pendorong perekonomian, namun memiliki perbedaan fundamental dengan bank syariah.
Bank konvensional didefinisikan sebagai bank yang mengikuti prinsip-prinsip perbankan yang telah diterapkan sejak lama. Fungsi utamanya adalah sebagai lembaga intermediasi keuangan.
Fungsi Utama dan Peran Ekonomi
Peran paling mendasar dari bank konvensional adalah menghimpun dana dari masyarakat (pihak surplus) dalam bentuk simpanan, seperti rekening tabungan atau deposito. Dana yang terkumpul ini kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat (pihak defisit) yang membutuhkan dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Selain dua fungsi inti tersebut, bank konvensional juga menyediakan berbagai layanan jasa keuangan untuk mempermudah transaksi nasabah. Layanan ini mencakup transfer uang, pembayaran tagihan, hingga penerbitan produk seperti kartu kredit.
Dalam konteks yang lebih luas, bank konvensional memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Dengan menyalurkan dana ke sektor-sektor produktif, bank membiayai investasi dan kegiatan ekonomi lainnya, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Perbedaan Mendasar dengan Bank Syariah
Meski sama-sama lembaga keuangan, bank konvensional memiliki perbedaan signifikan dibandingkan bank syariah. Perbedaan utama terletak pada lima aspek berikut:
- Prinsip Operasional Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip keuntungan (laba) yang didapat utamanya melalui penetapan bunga (interest) atas pinjaman. Sebaliknya, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip keadilan dan keberhasilan bersama (prinsip syariah), di mana keuntungan diperoleh dari skema bagi hasil atau transaksi investasi.
- Produk dan Layanan Produk bank konvensional yang umum dikenal meliputi rekening giro, deposito, dan berbagai jenis pinjaman berbunga. Sementara bank syariah menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (penyertaan modal), dan ijarah (sewa).
- Pengawasan Bank konvensional diawasi oleh otoritas keuangan negara, seperti bank sentral (Bank Indonesia) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank syariah juga diawasi oleh otoritas yang sama, namun memiliki lapisan pengawasan tambahan.
- Kepatuhan Hukum Bank syariah wajib mematuhi ketentuan syariah dalam setiap operasinya. Untuk memastikan hal ini, bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab memvalidasi kesesuaian aktivitas bank dengan prinsip Islam. Bank konvensional tidak terikat oleh ketentuan ini.
- Tujuan Tujuan utama bank konvensional adalah memperoleh keuntungan finansial. Bank syariah juga bertujuan mencari keuntungan, namun harus diimbangi dengan pemberian manfaat bagi masyarakat (maslahat) sesuai koridor syariah.
Risiko Bank Konvensional
Meskipun memiliki peran vital, bank konvensional juga dihadapkan pada sejumlah risiko. Salah satu kelemahan utamanya adalah adanya risiko kredit.
Risiko ini dapat terjadi jika bank memberikan pinjaman kepada nasabah yang kemudian gagal atau tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman tersebut.


