JURNALZONE.ID – Menjelang pelaksanaan musim haji tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah menetapkan standar operasional yang jelas bagi para petugas haji guna menjamin kelancaran ibadah jemaah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah personel yang ditunjuk langsung oleh Menteri untuk melaksanakan fungsi pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian operasional haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Agar pelayanan berjalan optimal, pemerintah membagi petugas ke dalam lima kategori utama dengan spesifikasi tugas yang berbeda. Berikut adalah rincian tugas masing-masing kategori petugas haji:
1. PPIH Pusat
Kategori pertama adalah PPIH Pusat yang memegang peran strategis sebagai koordinator utama penyelenggaraan ibadah haji di tingkat nasional.
Petugas yang berada di pos ini bertugas mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan operasional haji, memastikan sinkronisasi antara kebijakan di Tanah Air dengan pelaksanaan teknis di Arab Saudi berjalan tanpa hambatan.
2. PPIH Arab Saudi
Selanjutnya adalah PPIH Arab Saudi, yakni petugas yang ditempatkan langsung di Tanah Suci. Mereka memiliki kewajiban khusus untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji selama masa operasional di Arab Saudi. Cakupan tugas mereka meliputi pelayanan di daerah kerja (Daker) seperti Mekkah, Madinah, dan Bandara.
3. PPIH Embarkasi
Untuk pelayanan di dalam negeri, terdapat PPIH Embarkasi. Fokus utama petugas kategori ini adalah memberikan layanan pembinaan dan pelindungan kepada jemaah selama masa karantina di asrama haji.
Tugas mereka mencakup fase keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci (embarkasi) serta fase pemulangan jemaah kembali ke Tanah Air (debarkasi).
4. PPIH Kloter
Berbeda dengan petugas yang berbasis di lokasi (statis), PPIH Kloter adalah petugas yang melekat langsung dengan jemaah (mobile). Mereka bertugas membersamai jemaah dalam setiap kelompok terbang (kloter) mulai dari keberangkatan di Tanah Air, mendampingi selama perjalanan di pesawat, melayani selama prosesi ibadah di Arab Saudi, hingga mengantar kembali jemaah ke daerah asal.
5. Petugas Haji Daerah (PHD)
Kategori terakhir adalah Petugas Haji Daerah (PHD). Serupa dengan petugas kloter, PHD juga bertugas membersamai jemaah dalam lingkup kelompok terbang. Namun, fungsi spesifik mereka adalah memberikan penguatan dan dukungan terhadap tugas-tugas petugas kloter agar pelayanan lebih maksimal.
Perlu diketahui bahwa kuota untuk petugas PHD ini diambil dari jatah kuota jemaah haji reguler sesuai ketentuan yang berlaku.




