Terbaru, Membuat SKCK 2025 Terbaru di Apps Presisi

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Membuat SKCK 2025

Permintaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami lonjakan signifikan di berbagai kantor kepolisian. Peningkatan ini terjadi sejak pengumuman kelulusan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di mana SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh para peserta yang dinyatakan lulus untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan krusial untuk berbagai keperluan administratif, termasuk dalam proses seleksi kepegawaian seperti PPPK.

Bagi para peserta PPPK maupun masyarakat umum yang hendak mengurus dokumen ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Dilansir dari laman resmi Polri, prosedur pengurusannya kini juga dapat dimulai secara daring untuk mempermudah pemohon.

Berikut adalah syarat lengkap untuk pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah terakhir, atau Surat Nikah.
  • Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi.
  • Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk efisiensi, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara online melalui situs skck.polri.go.id atau aplikasi Super Apps Presisi. Pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia.

Meskipun demikian, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan penyerahan dokumen fisik.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini