JURNALZONE.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan secara resmi melakukan penahanan terhadap Tarman (74), sosok lansia yang sempat viral karena memberikan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi langkah penegakan hukum ini dalam keterangan resminya pada Jumat, 5 Desember 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status tersangka kepada Tarman terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perbankan.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Penahanan terhadap Tarman telah efektif dilakukan sejak Kamis, 4 Desember 2025. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Bukti tersebut diperkuat oleh keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa dokumen cek yang digunakan sebagai mahar adalah palsu. Atas perbuatannya tersebut, Tarman kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Terkait imbauan kepada masyarakat dalam menghadapi kasus yang menyita perhatian publik ini, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan pesan penting:
“Kami mengajak warga Pacitan untuk selalu mengecek legalitas, meminta pendapat keluarga, dan berkonsultasi dengan aparat desa atau Bhabinkamtibmas sebelum mengambil keputusan finansial yang berisiko.”
Dari pernyataan tersebut, ditekankan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan literasi finansial. Kapolres meminta warga untuk lebih teliti dan memverifikasi setiap tawaran atau transaksi yang melibatkan nilai uang besar guna menghindari kerugian hukum maupun materiil di kemudian hari.
Pengakuan Tersangka dan Kronologi
Titik terang dalam penyelidikan kasus ini muncul setelah Tarman bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengaku menulis sendiri nominal fantastis pada cek tersebut, meskipun menyadari sepenuhnya bahwa ia tidak memiliki saldo yang mencukupi untuk pencairan dana itu. Pengakuan ini menjadi puncak dari serangkaian pemeriksaan yang sebelumnya sempat terkendala ketidakhadiran tersangka.
Kasus ini bermula dari pesta pernikahan viral antara Tarman dengan Sheila Arika (24) yang digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, pada 8 Oktober 2025 lalu.
Pernikahan tersebut menghebohkan publik bukan hanya karena perbedaan usia, melainkan karena nilai mahar yang tertera dalam cek mencapai miliaran rupiah yang belakangan terbukti bermasalah.
Imbauan Kamtibmas
Kapolres Pacitan juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi simpang siur yang beredar di media sosial.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi dan transparansi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan demi menjaga martabat keluarga pihak-pihak yang terkait, khususnya keluarga mempelai wanita.





