JURNALZONE.ID – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air, di mana aktris peran Marissa Anita dikabarkan telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Trigg. Informasi mengenai keretakan rumah tangga bintang film A Normal Woman tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (17/11/2025), yang menyatakan bahwa berkas perkara telah diterima dan terdaftar secara resmi di pengadilan.
Konfirmasi Pihak Pengadilan
Pihak pengadilan membenarkan adanya pendaftaran gugatan yang diajukan oleh sang aktris. Berkas gugatan cerai tersebut diketahui telah masuk dan diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 12 November 2025 lalu.
“Penggugat atas nama istrinya, Marissa Anita.”
Pernyataan Sunoto tersebut menegaskan bahwa inisiatif pengakhiran hubungan pernikahan ini datang dari pihak Marissa Anita sebagai penggugat. Langkah hukum ini diambil setelah pasangan tersebut membina rumah tangga yang selama ini dikenal harmonis dan jauh dari sorotan media.
Jadwal Sidang dan Agenda Mediasi
Menindaklanjuti pendaftaran gugatan tersebut, majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan. Kedua belah pihak, baik Marissa Anita maupun Andrew Trigg, dijadwalkan untuk hadir di ruang sidang guna menjalani prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi, jadwal sidangnya itu di 19 November 2025.”
Berdasarkan penjelasan Sunoto, sidang perdana yang akan digelar pada tanggal 19 November 2025 tersebut beragendakan pertemuan mediasi. Ini merupakan prosedur wajib dalam kasus perceraian di Indonesia, di mana pengadilan memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua belah pihak sebelum masuk ke pokok perkara.
Mekanisme Proses Hukum
Proses perceraian ini akan melalui tahapan mediasi yang memiliki batas waktu tertentu. Pihak pengadilan memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri ini untuk mendiskusikan kembali keputusan mereka dengan bantuan mediator.
“Jadi dalam proses mediasi nanti kan ada waktu 30 hari. Nah, tentu kalau tidak mencapai kesepakatan ya akan dilanjut ke pokok perkara.”
Dari pernyataan itu, dijelaskan bahwa jika dalam kurun waktu 30 hari proses mediasi tidak menemui titik temu atau kesepakatan untuk rujuk, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara perceraian. Sebaliknya, jika mediasi berhasil, maka gugatan dapat dicabut.
Sekadar informasi, Marissa Anita dan Andrew Trigg telah menikah sejak tahun 2008. Perceraian ini menjadi sorotan publik mengingat usia pernikahan mereka yang telah menginjak 17 tahun dan selama ini sepi dari gosip miring.





