Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Status ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementeriannya untuk periode anggaran 2020-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengonfirmasi bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs resmi KPK pada Kamis (4/9/2025), Nadiem tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp600 miliar. Laporan tersebut disampaikannya pada 22 Februari 2025 untuk periode 2024.
Dalam laporannya, Nadiem mencatatkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp57,7 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar, dan Rote Ndao. Ia juga melaporkan kepemilikan dua mobil, yaitu Toyota Alphard Hybrid dan Toyota Innova Zenix, dengan total nilai lebih dari Rp2,2 miliar. Selain itu, Nadiem memiliki surat berharga senilai Rp926 juta, namun juga mencatatkan utang sebesar Rp466 miliar.
Baca juga: Peran Mantan Mendikbudristek Nadiem Tersangka Kasus Chromebook