Laporan TPG THR 100% Cair di 333 Daerah per Desember 2025

Laporan TPG THR 100% Cair di 333 Daerah per Desember 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pendidik di penghujung tahun 2025 melalui pengumuman resmi. Pemerintah mengonfirmasi pelunasan komponen TPG THR 100% dan Gaji 13 sebesar 100 persen bagi guru ASN di ratusan wilayah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para guru mengenai kejelasan hak finansial mereka selama ini. Hingga tanggal 25 Desember 2025, laporan menunjukkan bahwa dana TPG 100% tersebut telah berhasil tersalurkan di sedikitnya 333 daerah di seluruh Indonesia.

Langkah pemerintah memasukkan komponen TPG secara penuh ke dalam pembayaran THR dan Gaji 13 merupakan bentuk nyata dari keadilan fiskal yang inklusif. Fokus utama kebijakan ini adalah menghapus disparitas penghasilan bagi guru ASN di daerah yang tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) karena keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Guru di daerah kini mendapatkan tambahan penghasilan yang setara dengan rekan sejawat mereka di instansi pusat atau daerah dengan kapasitas fiskal yang lebih kuat. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah pusat untuk memposisikan profesi pendidik sebagai agenda prioritas dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.

Kepastian dana ini bertujuan menjamin hak finansial pendidik tanpa harus bergantung sepenuhnya pada fluktuasi anggaran pemerintah daerah secara psikologis. Hal ini memberikan ketenangan batin serta perlindungan ekonomi bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Pemerintah menyadari bahwa isu kesejahteraan guru tidak boleh terfragmentasi oleh perbedaan kemampuan ekonomi daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga guru tetap terjaga, terutama pada momen krusial saat kebutuhan keluarga meningkat dalam satu tahun anggaran.

Kualitas layanan pendidikan di seluruh pelosok negeri diharapkan dapat meningkat secara konsisten melalui apresiasi finansial yang layak dan berkeadilan. Meskipun kebijakan pusat telah menetapkan pencairan 100 persen, proses distribusi dana di lapangan sangat bergantung pada validitas data administratif.

Status verifikasi di platform Info GTK atau SIM ANTUN menjadi penentu mutlak bagi setiap guru untuk menerima haknya. Para pendidik perlu memperhatikan beberapa faktor krusial berikut ini:

  • Validitas Data: Ketidaksinkronan data antara Dapodik dan sistem tunjangan seringkali menjadi penghambat utama pencairan.
  • Status Verifikasi: Guru diimbau memantau status validasi secara mandiri agar tidak terlewat dari daftar bayar resmi.
  • Jalur Administrasi: Pembayaran TPG THR ini berdiri sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan TPG reguler triwulanan (Triwulan III atau IV).

Hingga periode 24-25 Desember 2025, perbincangan mengenai ketimpangan waktu pencairan TPG THR 100 persen masih mendominasi berbagai forum diskusi guru. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pembayaran bersifat asimetris antarwilayah meski Kemenkeu telah memberikan lampu hijau.

Beberapa faktor sistemik yang menyebabkan disparitas ini antara lain:

  • Kapasitas Ruang Fiskal dan APBD: Percepatan penyaluran bergantung pada dukungan APBD dan kondisi kas daerah menjelang tutup buku tahun anggaran.
  • Kecepatan Pengusulan Pemda: Dana tambahan TPG tidak ditransfer otomatis tanpa pengusulan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Data Per Akhir September 2025: Tercatat masih terdapat sekitar 10 daerah yang belum menyelesaikan pengajuan data operasional sehingga berdampak pada penundaan alokasi pusat.
  • Kompleksitas Validasi: Rangkaian validasi meliputi Dapodik, Info GTK, hingga sistem keuangan internal Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Kendala Teknis: Masalah NUPTK, beban jam mengajar yang tidak memenuhi syarat, hingga status mutasi guru sering menahan status pembayaran.
  • Antrean Sistemik: Terjadi antrean pembacaan data pada sistem perbankan dan administrasi pusat saat pencairan massal akhir tahun.
  • Rekening Pasif: Ditemukan kasus kegagalan transfer akibat rekening bank guru yang tidak aktif atau data rekening di Dapodik yang belum diperbarui.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengimbau para guru untuk tetap tenang menghadapi situasi ini. Keterlambatan ini bersifat administratif dan bukan pembatalan hak, sehingga dana dipastikan tersalurkan bertahap hingga hari terakhir tahun 2025 selama data valid.

Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, pemerintah telah merencanakan reformasi besar pada tahun 2026. Mulai tahun depan, skema pembayaran tunjangan sertifikasi guru direncanakan akan diubah menjadi sistem bulanan.

Langkah ini dianggap sebagai terobosan terbesar sepanjang sejarah tata kelola kesejahteraan guru di Indonesia. Arus kas pendidik diharapkan menjadi lebih stabil dengan skema bulanan dan meminimalkan ketergantungan pada proses pencairan rapel yang membebani psikologi tenaga pendidik.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!