Kronologi Pemicu Terjadinya Demo Bupati di Pati

Kronologi Pemicu Terjadinya Demo Bupati di Pati

Jurnalzone.id – Aksi unjuk rasa besar-besaran terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8). Ribuan warga turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen pada tahun 2025 mendatang. Aksi ini telah diantisipasi oleh Kepolisian Resor Kota Pati dengan skema pengamanan ketat.

Kronologi Kebijakan Pemicu Demo

Isu mengenai kenaikan tarif PBB yang signifikan ini mulai mengemuka setelah Pemkab Pati menggelar rapat intensifikasi PBB-P2. Dilansir dari laman resmi BPK RI, rapat yang dihadiri para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Kantor Bupati Pati tersebut menyepakati adanya penyesuaian tarif PBB.

Pihak Pemkab Pati, melalui laman resmi Humas Kabupaten Pati, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk program pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik.

Alasan Pemkab Naikkan PBB

Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa penerimaan PBB di Kabupaten Pati tergolong rendah jika dibandingkan dengan daerah tetangga. Ia menyebutkan bahwa pendapatan dari sektor PBB hanya sekitar Rp29 miliar.

Menurutnya, angka ini tidak sebanding dengan potensi dan luas wilayah Pati jika disejajarkan dengan Kabupaten Jepara, Kudus, dan Rembang. Alasan lain yang mendasari keputusan ini adalah fakta bahwa tarif PBB di wilayahnya sudah tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun.

Pernyataan Resmi Bupati Pati

Dalam keterangannya, Bupati Sudewo menegaskan bahwa keputusan kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan berbagai pihak terkait di tingkat kecamatan dan desa.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo.

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa kenaikan tarif PBB sebesar 250 persen ini dianggap sebagai langkah yang perlu diambil setelah stagnasi selama lebih dari satu dekade untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca juga:

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!