JURNALZONE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan seorang kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta penonaktifan Bupati Pati, Sudewo (SDW), terkait dugaan kasus korupsi.
Klarifikasi tersebut diutarakan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Senin (1/9/2025). Menurutnya, tugas dan fungsi utama KPK adalah penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, bukan memasuki ranah administratif pemerintahan daerah.
KPK Fokus Pada Penegakan Hukum
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan memusatkan perhatiannya pada proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati. Isu mengenai penonaktifan jabatan, menurutnya, berada di luar yurisdiksi lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK,” kata Budi.
“Jadi yang menjadi kewenangan, menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya, sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,” ujarnya menambahkan.
Latar Belakang Tuntutan Massa dari Warga Pati
Sebelumnya, sekitar 350 warga Pati yang tergabung dalam AMPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Mereka mendesak agar KPK segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tuntutan ini didasarkan pada penyitaan uang sejumlah Rp3 miliar dan pengembalian uang sebesar Rp720 juta oleh Sudewo kepada KPK.
“KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang Rp720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Supriyono.
Secara keseluruhan, pernyataan resmi KPK menegaskan batasan wewenangnya dalam urusan administratif kepala daerah, sementara massa aksi tetap berpegang pada hasil audiensi yang mereka interpretasikan sebagai sinyal positif. KPK kini berfokus penuh pada pembuktian unsur pidana dalam kasus yang menjerat Bupati Pati tersebut.