Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meski telah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Jumat, 30 Januari 2026. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa audit BPK sangat krusial karena penyidik menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mewajibkan adanya bukti nyata kerugian keuangan negara dalam konstruksi perkaranya.
Fokus Audit BPK dan Pemulihan Aset
Penyidikan saat ini diprioritaskan pada pemenuhan unsur pasal melalui koordinasi dengan BPK. “Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo, Minggu (1/2).
Selain itu, KPK mengejar pemulihan aset dari pihak biro travel yang diduga menerima keuntungan dari diskresi pembagian kuota ini. Budi Prasetyo mengimbau para pihak yang ragu agar segera mengembalikan aset atau uang hasil transaksi ilegal tersebut.
Penyimpangan Kuota 50 Persen
Kasus ini menyeret Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidas Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka penyalahgunaan tambahan 20 ribu kuota haji. Secara aturan, kuota tersebut seharusnya didistribusikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata masing-masing 50 persen. KPK menegaskan akan segera melakukan penahanan jika seluruh bukti dan hasil audit kerugian negara telah dinyatakan lengkap.