Komisi I DPR Soroti Rencana Kemhan Rekrut 4000 ASN Jadi Komcad

Komisi I DPR Soroti Rencana Kemhan Rekrut 4000 ASN Jadi Komcad

JURNALZONE.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan sorotan tajam terhadap rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang akan melibatkan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Komponen Cadangan (Komcad) pada semester pertama 2026. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026), politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan program ini wajib mengedepankan prinsip sukarela guna menghindari polemik hukum dan tata kelola birokrasi.

Dasar Hukum dan Sifat Kesukarelaan

TB Hasanuddin menekankan bahwa partisipasi dalam pertahanan negara melalui skema Komcad telah diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Pemerintah diminta tidak keluar dari koridor aturan yang telah ditetapkan sejak awal program ini digagas.

“Komponen Cadangan merupakan program yang bersifat sukarela, sebagaimana diatur Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Yakni, tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN),” kata pria yang akrab disapa Kang TB tersebut.

Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa kesukarelaan adalah fondasi utama dalam perekrutan anggota Komcad. Hal ini berarti setiap ASN memiliki hak penuh untuk memilih ikut serta atau tidak tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

Larangan Adanya Paksaan dalam Rekrutmen

Lebih lanjut, Kang TB menuturkan bahwa pelibatan abdi negara dalam latihan militer cadangan tidak boleh diubah menjadi sebuah kewajiban administratif. Ia menyoroti pentingnya kemurnian niat dari para pendaftar agar program ini tetap memiliki legitimasi moral yang kuat.

“Bukan karena paksaan, tekanan, atau penugasan tanpa pilihan. Maka program ini masih berada dalam koridor hukum,” ucap Kang TB.

Dijelaskan bahwa keterlibatan ASN harus didasari atas kehendak pribadi, bukan atas dasar penugasan paksa dari atasan atau instansi terkait. Jika terdapat unsur paksaan, maka program tersebut dinilai telah melanggar prinsip-prinsip hukum yang tertuang dalam UU PSDN.

Perlindungan Hak dan Status Kepegawaian

Catatan penting lainnya yang menjadi perhatian DPR adalah jaminan atas hak-hak peserta selama meninggalkan tugas utamanya sebagai ASN. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masa depan karier peserta tetap aman setelah menyelesaikan pelatihan.

“Pemerintah harus memberikan jaminan penuh. Bahwa keikutsertaan ASN dalam program Komcad tidak akan berdampak negatif terhadap status kepegawaiannya,” ujar Kang TB.

Pernyataan itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 42 dan Pasal 43 UU PSDN yang menjamin perlindungan hak pekerja. Penjelasan ini memberikan penekanan bahwa ASN yang mengikuti Komcad tidak boleh kehilangan jabatan, tunjangan, atau hak-hak kepegawaian lainnya selama menjalani masa pelatihan dasar.

Target Pelaksanaan Semester Pertama 2026

Rencana pelibatan ribuan ASN ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada akhir Januari 2026 lalu. Program ini diproyeksikan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara yang terintegrasi dengan sumber daya manusia di pemerintahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, target awal pelaksanaan program ini menyasar 4.000 ASN yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta. Fokus usia peserta berada pada rentang 18 hingga 35 tahun, yang dinilai sebagai usia produktif untuk pembentukan kedisiplinan militer.

Skema pelatihan yang disiapkan mencakup Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Seluruh materi, mulai dari pembentukan fisik hingga penanaman nilai nasionalisme, akan dilaksanakan di bawah bimbingan langsung dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!