Menjelang pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA), Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengingatkan seluruh peserta untuk memenuhi berbagai kewajiban administrasi serta memahami haknya selama mengikuti proses seleksi.
Dalam infografis resmi yang dirilis, peserta TKA diinstruksikan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan seperti pendaftaran, unggah dokumen, dan verifikasi data pribadi sebelum hari pelaksanaan ujian.
Kewajiban Peserta TKA
Beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi peserta antara lain:
- Mendaftarkan keikutsertaan TKA di satuan pendidikan melalui Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani orang tua/wali.
- Mengunggah foto terbaru digital maksimal usia enam bulan terakhir.
- Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dan menandatangani jika sudah sesuai.
- Melakukan perbaikan data bila diperlukan, baik melalui vervalpd atau secara mandiri melalui laman resmi verifikasi NISN Kementerian.
Hak Peserta TKA
- Peserta juga memiliki hak yang harus dijamin oleh penyelenggara, antara lain:
- Menentukan dua mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/SMK/MAK.
- Mendapatkan kartu peserta setelah data diterbitkan oleh dinas pendidikan provinsi.
- Mengikuti gladi bersih sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Menerima kartu login sebelum hari pelaksanaan.
- Mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal.
- Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Pihak Kemendikdasmen juga mengimbau peserta untuk rutin mengecek informasi resmi mengenai jadwal, prosedur pelaksanaan gladi bersih, dan dokumen yang wajib dibawa pada hari ujian.
Baca panduan lengkap seputar TKA dan kebijakan pendidikan nasional lainnya hanya di Jurnalzone.id dengan topik pendidikan berkualitas untuk semua.





