JURNALZONE.ID – Memasuki tahun ajaran baru, panitia SNPMB secara resmi merilis ketentuan terbaru terkait kriteria siswa yang berhak mengikuti SNBP tahun 2026. Perubahan mendasar ini dirancang untuk meningkatkan objektivitas dan kualitas seleksi calon mahasiswa baru melalui jalur prestasi. Dilansir dari laman resmi SNPMB, seleksi ini tidak hanya akan mengandalkan prestasi akademik dan non-akademik di sekolah, tetapi juga hasil TKA.
Penentuan Kuota Sekolah
Langkah awal dalam seleksi adalah penetapan kuota siswa eligible di setiap sekolah yang didasarkan pada status akreditasi. Sekolah dengan Akreditasi A berhak mendaftarkan 40% siswa terbaiknya. Sementara itu, sekolah dengan Akreditasi B mendapatkan kuota sebanyak 25%, dan sekolah dengan Akreditasi C atau status lainnya memperoleh kuota terkecil, yaitu 5% dari total siswa.
Perankingan Siswa oleh Sekolah
Setelah kuota ditetapkan, pihak sekolah akan melakukan proses perankingan internal. Kriteria utama pemeringkatan adalah nilai rata-rata seluruh mata pelajaran yang diperoleh siswa dari semester satu hingga semester lima. Sekolah juga diberikan fleksibilitas untuk “menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa,” untuk mendapatkan calon terbaik yang akan didaftarkan.
Syarat Baru Siswa Eligible
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah persyaratan kepemilikan nilai TKA. Dalam pengumuman resminya, disebutkan bahwa salah satu ketentuan utama adalah “Siswa yang mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.”

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa TKA akan menjadi komponen validasi kemampuan akademik siswa secara nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai potensi calon mahasiswa baru yang mendaftar ke berbagai PTN, baik akademik maupun vokasi, melengkapi nilai rapor yang selama ini menjadi acuan utama.
BACA JUGA: Syarat, Jadwal dan Aturan Baru SNBP 2026





