JURNALZONE.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengetuk palu putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret lima anggota dewan, Rabu (5/11/2025). Dalam sidang putusan tersebut, tiga anggota yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif. Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dibebaskan dari tuduhan.
Pembacaan putusan dipimpin oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, yang menguraikan hasil sidang etik bagi kelima teradu.
Tiga Anggota Diberi Sanksi Nonaktif
Sanksi terberat dijatuhkan kepada politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan harus menanggalkan statusnya sebagai anggota dewan untuk sementara waktu.
“Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Nasib serupa menimpa rekan separtai Sahroni, Nafa Urbach. Artis yang beralih menjadi politisi ini juga dinyatakan bersalah oleh MKD dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan serta peringatan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ucap Adang.
Anggota dewan dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, tak luput dari sanksi. Majelis hakim menilai komedian senior itu terbukti melakukan pelanggaran.
“Menyatakan teradu Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Adang Daradjatun.
“Menghukum teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” imbuhnya.
Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos
Berbeda nasib dengan ketiga rekannya, dua anggota dewan lainnya justru bisa bernapas lega. Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya (Fraksi PAN), dinyatakan tidak bersalah.
“Menyatakan teradu Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang Daradjatun.
“Menyatakan Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tuturnya.
Putusan serupa juga diterima oleh politikus senior Partai Golkar, Adies Kadir. Namanya dibersihkan dari tuduhan pelanggaran etik, meski tetap mendapat catatan dari majelis.
“Menyatakan saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya,” kata Adang Daradjatun.
Dengan adanya putusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya dapat kembali bekerja penuh sebagai anggota dewan. Putusan ini merupakan buntut dari serangkaian kontroversi yang sebelumnya memicu kemarahan publik.





