Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar penting bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Instansi tersebut secara resmi memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu aktivasi rekening bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan insentif guru.
Jadwal aktivasi yang pada awalnya ditetapkan berakhir pada 30 Januari 2026, kini telah resmi diundur hingga tanggal 30 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif Puslapdik setelah mendapatkan laporan dari pihak bank penyalur mengenai besarnya jumlah guru yang belum melakukan proses aktivasi.
Puluhan Ribu Pendidik Tercatat Belum Aktivasi Rekening
Berdasarkan data statistik yang dihimpun, terdapat 25.757 guru dari total 341.375 sasaran penerima bantuan insentif yang hingga kini belum mengaktifkan rekening mereka.
Kondisi yang hampir serupa juga ditemukan pada kelompok penerima dana BSU, di mana sebanyak 45.050 orang dari total 253.387 guru terdaftar terpantau belum memproses aktivasi ke bank terkait.
Pemerintah sendiri telah menetapkan besaran bantuan insentif senilai Rp 2,1 juta yang menyasar guru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Sementara itu, bagi tenaga pendidik PAUD non-formal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), dialokasikan dana BSU sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Syarat dan Kriteria Mutlak Penerima Bantuan
Penerima bantuan insentif wajib memenuhi kriteria khusus, yaitu belum memiliki sertifikat pendidik serta belum menempuh kualifikasi pendidikan D4 atau S1.
Selain itu, guru yang berhak harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku.
Bantuan ini tidak ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru yang sudah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus untuk kategori BSU, syarat tambahan mencakup penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta dan status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Alur Mekanisme Pengecekan dan Cara Aktivasi
Para pendidik dapat memastikan status kepesertaan masing-masing dengan mengakses laman resmi di alamat https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Jika terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi yang mewajibkan penerima mengunduh serta mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Setelah itu, guru perlu memverifikasi nomor SK dan rekening pada laman tersebut, lalu berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat untuk mengambil dokumen fisik SK.
Proses aktivasi akhir dilakukan di bank penyalur dengan membawa persyaratan dokumen berupa KTP, NPWP, salinan SK fisik, serta surat keterangan aktif mengajar dari sekolah atau yayasan.