Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mendistribusikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan madrasah. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik non-ASN di seluruh penjuru tanah air.
Berdasarkan data yang dilansir dari Fahum Umsu, BSU Kemenag merupakan skema bantuan sosial (bansos) yang dirancang khusus untuk GTK non-ASN, dengan syarat penghasilan berada di bawah Rp3.500.000 per bulan. Kebijakan penyaluran ini berdiri di atas landasan hukum Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026, yang memvalidasi daftar penerima yang memenuhi kriteria resmi.
Melalui kanal informasi Instagram @kemenag_ri, terungkap bahwa program ini menjangkau total 211.992 penerima manfaat. Angka tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni 186.148 orang guru non-ASN dan 25.844 orang tenaga kependidikan (tendik) non-ASN.
Mengenai garis waktu penyaluran, dana bantuan sebenarnya sudah mulai mengalir sejak akhir Desember 2025. Namun, pemerintah kembali melanjutkan distribusi intensif pada Januari 2026 sebagai bentuk perhatian berkelanjutan bagi GTK non-ASN. Setiap penerima berhak mendapatkan Rp300.000 per bulan yang dibayarkan untuk dua bulan sekaligus. Dengan demikian, total dana yang masuk ke kantong penerima adalah sebesar Rp600.000.
Penyaluran dana dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing melalui bank Himbara. Pemerintah menjamin tidak ada potongan biaya administrasi bank dalam proses transfer tersebut. Adapun kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para penerima adalah:
- Tercatat sebagai guru aktif pada portal Simpatika atau SIAGA Pendis.
- Memiliki status non-ASN (bukan PNS maupun PPPK).
- Mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah lolos verifikasi Dukcapil.
- Tidak sedang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Bagi para GTK yang ingin memverifikasi statusnya secara mandiri, terdapat dua mekanisme pengecekan digital:
1. Verifikasi Melalui Portal Simpatika
GTK dapat mengakses situs simpatika.kemenag.go.id dan memilih menu “Login PTK” menggunakan PegID/NPK/NUPTK serta kata sandi. Setelah masuk ke dashboard, pengguna perlu mengarahkan ke menu “Tunjangan atau Dana Bantuan” dan mengklik bagian BSU.
Jika lolos, sistem akan menampilkan pesan: “Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima” disertai Surat Keterangan Layak Bayar yang dapat diunduh. Jika tidak, sistem akan memberikan notifikasi ketidaklolosan.
2. Verifikasi Melalui Situs Kemnaker
Pengecekan juga tersedia di laman bsu.kemnaker.go.id. Pengguna hanya perlu menginput NIK yang valid dan mengisi kode captcha untuk melihat status penerimaan mereka secara instan.
Program BSU Kemenag 2026 ini diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi dan pemacu semangat bagi GTK non-ASN. Para penerima diimbau untuk memantau status mereka secara berkala agar tidak terlewatkan informasi krusial mengenai proses pencairan ini.





