JURNALZONE.ID – Banyak anggapan bahwa jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bersifat mutlak selama 4 jam per hari. Namun, aturan resmi membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa durasi kerja dapat disesuaikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jam kerja PPPK paruh waktu bersifat fleksibel dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.
Dasar Hukum Fleksibilitas Jam Kerja
Kebijakan mengenai jam kerja PPPK paruh waktu diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dikutip dari Tribun Priangan, diktum keempat belas dalam aturan tersebut menegaskan kewenangan instansi dalam menentukan durasi kerja.
“PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”
Dari pernyataan itu, dijelaskan bahwa skema penambahan jam kerja tidak dapat diterapkan secara seragam di semua instansi, melainkan bergantung pada dua faktor utama: anggaran dan jenis pekerjaan.
Syarat dan Ketentuan Penambahan Jam Kerja
Sebuah instansi dapat menambah jam kerja PPPK paruh waktu melebihi 4 jam per hari apabila memenuhi kondisi tertentu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menerapkan kebijakan ini jika instansi memiliki beban kerja yang tinggi dan didukung oleh anggaran yang memadai.
Sebaliknya, jika tuntutan pekerjaan cenderung rendah dan dana yang dimiliki terbatas, maka penyesuaian jam kerja tidak dapat dilakukan. Kebijakan ini dirancang sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah secara efisien.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Skema paruh waktu ini menjadi jembatan bagi tenaga honorer yang belum sepenuhnya terserap menjadi ASN. Dilansir dari TribunJatim.com, yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu diwajibkan bekerja normal seperti ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.




