JURNALZONE.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi menggulirkan pelaksanaan program ppg guru tertentu 2025 tahap 5. Dalam putaran kali ini, pemerintah memanggil sasaran peserta sebanyak 37.244 orang guru dari seluruh Indonesia untuk segera melakukan konfirmasi kesediaan dan mengikuti rangkaian pendidikan profesi yang terjadwal sangat padat mulai akhir November ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025, pelaksanaan tahap ini menargetkan guru yang memenuhi kriteria spesifik, antara lain terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Mekanisme Pemanggilan dan Validasi
Para peserta yang terpilih diminta untuk segera mengakses akun SIMPKB masing-masing guna memeriksa status pemanggilan. Selain itu, validitas data kependudukan menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi awal ini.
“Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.”
Dari instruksi tersebut, dijelaskan bahwa perbaikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dilakukan segera agar tidak menghambat proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Jadwal Pelaksanaan yang Padat
Peserta ppg guru tertentu 2025 tahap 5 dihadapkan pada lini masa yang sangat ringkas. Konfirmasi kesediaan di SIMPKB hanya dibuka selama dua hari, yakni 27 hingga 28 November 2025. Bagi mereka yang bersedia, tahapan akan berlanjut ke lapor diri di LPTK pada 30 November hingga 1 Desember 2025, dilanjutkan dengan pembelajaran mandiri dan terbimbing hingga pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) pada 14 Desember 2025.
| No. | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1 | Pemanggilan Peserta di SIMPKB (Konfirmasi Kesediaan) | 27 s.d. 28 November 2025 |
| 2 | Pembelajaran mandiri di SIMPKB (Buku Ajar) | Sampai dengan 30 November 2025 |
| 3 | Lapor Diri di LPTK | 30 November s.d. 1 Desember 2025 |
| 4 | Orientasi di LPTK | 1 Desember 2025 |
| 5 | Pembelajaran mandiri di Ruang GTK | 1 s.d. 6 Desember 2025 |
| 6 | Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK | 1 s.d. 6 Desember 2025 *) |
| 7 | Pendaftaran UKPPPG | 8 Desember 2025 |
| 8 | Periode Unggah Dokumen Uji Kinerja | 9 s.d. 11 Desember 2025 |
| 9 | Cetak Kartu Ujian | 12 Desember 2025 |
| 10 | Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) | 14 Desember 2025 |
*) Jadwal pelaksanaan diinfokan lebih lanjut oleh masing-masing LPTK. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Konsekuensi Biaya Ujian Ulang
Salah satu poin penting dalam pelaksanaan tahap ini adalah adanya Pakta Integritas yang harus ditandatangani peserta. Dokumen tersebut mengatur konsekuensi finansial bagi peserta yang tidak lulus ujian kompetensi pada kesempatan pertama.
Dalam lampiran Pakta Integritas, tertulis poin pernyataan bahwa peserta:
“bersedia menanggung biaya jika harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).”
Aturan ini menegaskan bahwa subsidi biaya pendidikan diberikan untuk pelaksanaan utama, namun risiko biaya pengulangan ujian (retaker) menjadi tanggung jawab pribadi peserta sepenuhnya.





