Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat tahun 2025. Para guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, yang telah memenuhi syarat akan menerima tunjangan tersebut pada bulan November 2025 mendatang.
Pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Guru penerima dapat memverifikasi status pencairan dan validasi data melalui portal resmi Info GTK untuk memastikan kelancaran proses. TPG sendiri merupakan bentuk apresiasi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu.
Jadwal Resmi Pencairan TPG 2025
Berdasarkan informasi yang dirilis, pencairan TPG dilakukan secara bertahap dalam empat triwulan sepanjang tahun. Mengutip akun Instagram resmi Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), jadwal pencairan untuk Triwulan 4 akan menjadi penutup penyaluran tunjangan di tahun 2025.

Berikut adalah rincian lengkap jadwal pencairan TPG sepanjang tahun 2025:
- Triwulan 1: Maret (ASN Daerah) dan April (Non-ASN)
- Triwulan 2: Juni (ASN Daerah) dan Juli (Non-ASN)
- Triwulan 3: September (ASN Daerah) dan Oktober (Non-ASN)
- Triwulan 4: November (ASN dan Non-ASN)
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Besaran TPG yang diterima guru pada tahun 2025 bervariasi tergantung pada status kepegawaiannya. Bagi guru ASN, tunjangan yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, guru non-ASN yang telah bersertifikat akan menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Adapun bagi guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing atau penyetaraan, besaran TPG yang diterima didasarkan pada gaji pokok sesuai hasil verifikasi inpassing mereka. Dana tunjangan ini disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Cara Memverifikasi Status Pencairan di Info GTK
Para guru diimbau untuk secara mandiri memeriksa status validasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui portal Info GTK. Laman ini adalah sistem informasi resmi Kemendikbudristek yang menjadi acuan utama dalam proses pencairan tunjangan.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
- Buka laman resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Masuk (login) menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang terdaftar di akun Dapodik.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan.
- Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail penerbitan SKTP.
- Pastikan status validasi TPG berwarna hijau, yang menandakan data telah terverifikasi dan siap diajukan untuk proses pencairan.
Pencairan TPG Triwulan 4 pada November 2025 menjadi kabar yang dinantikan oleh para pendidik di seluruh Indonesia. Dengan adanya jadwal yang jelas, para guru diharapkan dapat lebih proaktif dalam memastikan kelengkapan data administratif mereka melalui Info GTK agar proses penyaluran tunjangan berjalan lancar dan tepat waktu.





