JURNALZONE.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) dan guru non-ASN triwulan IV tahun 2025 akan dilakukan pada November. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @kemendikdasmen.
Jadwal Pencairan TPG
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan TPG untuk periode terakhir tahun 2025. Dilansir dari akun resmi Instagram Kemendikdasmen pada Minggu (12/10/2025), pencairan TPG triwulan IV bagi guru ASN Daerah dan non-ASN akan serentak dilaksanakan pada bulan November mendatang.
“Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa jadwal ini berlaku bagi seluruh guru yang berhak menerima, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Sebelumnya, penyaluran TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang dalam proses pada bulan Oktober 2025, menyusul guru ASN Daerah yang telah menerima tunjangan mereka pada bulan September 2025.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru untuk menjamin ketepatan sasaran.
Besaran Tunjangan yang Diterima
Berdasarkan data Semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima tunjangan profesi. Angka ini terdiri dari 1.460.952 guru ASN (mencakup 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK) serta 392.535 guru non-ASN.
Besaran TPG yang diterima para guru bervariasi tergantung pada status kepegawaian mereka. Guru ASN Daerah berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok mereka. Sementara itu, guru non-ASN akan mendapatkan tunjangan senilai Rp2 juta.
Adapun bagi guru yang telah melalui proses Inpassing, besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok yang tercantum pada hasil verbal Inpassing. Melalui skema ini, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia dapat terus meningkat.





