Jadwal Pencairan Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ September 2025

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Pencairan Bansos KAJ KLJ dan KPDJ

JURNALZONE.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode September 2025. Penyaluran bantuan yang terdiri dari Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) ini telah dimulai sejak hari Jumat (26/9/2025).

Dilansir dari laman resmi Dinsos DKI Jakarta, penerima bantuan adalah warga yang telah terverifikasi dan dinyatakan layak melalui proses pemadanan data secara berkala. Total penerima untuk bulan September mencapai lebih dari 200 ribu orang, yang terbagi menjadi penerima lama dan baru.

Rincian Penerima Bantuan September 2025

Penyaluran bansos PKD bulan ini mencakup dua kelompok penerima, yaitu:

Penerima Eksisting (Lama): Sebanyak 146.748 penerima yang datanya dinyatakan masih layak akan menerima top up dana untuk satu bulan (September). Rinciannya adalah 11.009 penerima KAJ, 120.790 penerima KLJ, dan 14.949 penerima KPDJ.

Penerima Baru: Sebanyak 53.936 penerima baru yang telah melalui proses pembukaan rekening, distribusi kartu ATM, dan lolos verifikasi data. Rinciannya adalah 12.698 penerima KAJ, 36.965 penerima KLJ, dan 4.273 penerima KPDJ.

Syarat Penerima Bansos PKD

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKD. Calon penerima harus berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan KK, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lebih lengkapnya sebagai berikut.

  • Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
  • Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  • Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini