Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Cek Penjelasannya

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

jadwal pelantikan pppk paruh waktu

JURNALZONE.ID – Para peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akan segera dilantik pada bulan Oktober 2025. Adapun pejabat yang akan melantik adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Kepastian jadwal ini muncul setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan tahap administrasi akhir. Proses ini menjadi penanda bahwa para peserta akan segera resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tunggu Nomor Induk Terbit, Baru Pelantikan

Sebelum bisa dilantik, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu terbitnya Nomor Induk (NI) PPPK. NI ini seperti nomor pegawai resmi yang dikeluarkan oleh BKN.

Menurut BKN, proses penetapan NI ini akan diselesaikan paling lambat pada 30 September 2025. Setelah semua peserta mendapatkan NI, maka proses pelantikan di bulan Oktober bisa segera dilaksanakan oleh setiap instansi.

Siapa Pejabat yang Melantik PPPK Paruh Waktu?

Pelantikan tidak dilakukan serentak oleh BKN, melainkan oleh pimpinan di instansi tempat para peserta akan bekerja. Pimpinan inilah yang disebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti kepala dinas, bupati, gubernur, atau menteri terkait.

Setelah dilantik, para pegawai akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. SK ini adalah bukti sah bahwa mereka telah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Apa yang Harus Dilakukan Sekarang


Bagi para peserta yang tinggal menunggu pelantikan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan:

  • Pantau terus pengumuman resmi dari instansi atau pemerintah daerah Anda.
  • Tunggu jadwal pastinya, karena tanggal pelantikan bisa berbeda di setiap instansi.
  • Siapkan diri untuk mulai bekerja setelah menerima SK pengangkatan.

Jadi, proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 sudah hampir selesai. Para peserta hanya perlu menunggu pengumuman jadwal pasti di bulan Oktober untuk dilantik secara resmi dan mulai menjalankan tugasnya.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini