JURNALZONE.ID – Memasuki akhir tahun 2025, para siswa di seluruh Indonesia bersiap menyambut libur semester ganjil. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan aturan resmi agar masa libur ini menjadi waktu istirahat yang berkualitas sekaligus aman bagi anak-anak.
Poin Utama Surat Edaran Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025
Pemerintah menekankan bahwa libur sekolah adalah hak siswa untuk menyegarkan pikiran. Berikut adalah aturan utama yang perlu diketahui:
Larangan Tugas Berat: Sekolah dilarang memberikan PR atau proyek yang membebani siswa secara finansial atau menuntut penggunaan internet berlebihan.
Edukasi Keselamatan: Pihak sekolah wajib membekali siswa dengan pengetahuan tentang mitigasi bencana dan nomor layanan darurat sebelum libur dimulai.
Peran Orang Tua: Keluarga didorong untuk melakukan aktivitas yang memperkuat karakter dan keterampilan hidup anak di rumah.
Cara Mengisi Libur Sekolah yang Bermanfaat
Agar masa libur tetap produktif namun menyenangkan, orang tua dapat mengikuti panduan langkah-langkah berikut:
1. Rencanakan Aktivitas Bersama Keluarga
Libatkan anak dalam menentukan kegiatan harian, seperti memasak bersama atau berkebun. Hal ini bertujuan untuk mempererat ikatan emosional dan mengajarkan tanggung jawab sejak dini.
2. Fokus pada Penguatan Literasi dan Logika
Ajaklah anak membaca buku cerita atau bermain permainan papan yang mengasah otak. Langkah ini penting agar kemampuan berpikir anak tetap terasah meski sedang tidak berada di bangku sekolah.
3. Tentukan Batasan Waktu Penggunaan Gawai
Buatlah kesepakatan mengenai durasi penggunaan ponsel atau internet. Pastikan anak lebih banyak melakukan aktivitas fisik dan interaksi sosial secara langsung di lingkungan sekitar.
Daftar Lengkap Jadwal Libur Sekolah di 38 Provinsi
Setiap wilayah memiliki tanggal mulai dan berakhirnya libur yang sedikit berbeda. Berikut adalah rincian jadwalnya:
Wilayah Sumatera
- NAD, Sumut, Sumsel, Sumbar: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026.
- Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Bangka Belitung: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
- Jambi: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
Wilayah Jawa dan Bali
- DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
- Banten: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
- DI Yogyakarta: 22 Desember – 31 Desember 2025.
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
- Kalimantan Barat: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
- Kalimantan Timur, Selatan, Tengah, Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
Seluruh Provinsi Sulawesi: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
- Nusa Tenggara Timur: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
- Nusa Tenggara Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
- Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
- Papua Barat Daya: 21 Desember 2025 – 4 Januari 2026.
- Papua dan Papua Selatan: 19 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
- Papua Pegunungan: 22 Desember 2025 – 6 Januari 2026.
Download Surat Edaran
Silakan unduh disini
Tips Aman Menjalani Libur Akhir Tahun
Tips pertama, Anda sebaiknya mengecek kondisi kendaraan secara rutin jika berencana melakukan perjalanan jauh.
Selain itu, pantau terus prakiraan cuaca melalui BMKG sebelum mengunjungi tempat wisata alam.
Selanjutnya, simpan daftar nomor telepon darurat sekolah dan kepolisian di tempat yang mudah dijangkau.
Terakhir, pastikan seluruh alat listrik di rumah sudah tercabut saat Anda meninggalkan tempat tinggal untuk berlibur.
Penutup Libur sekolah Nataru 2025 merupakan momen yang tepat untuk mengistirahatkan fisik dan mental siswa setelah satu semester belajar. Dengan mengikuti jadwal resmi dari dinas pendidikan masing-masing provinsi dan menerapkan pola kegiatan yang edukatif di rumah, masa liburan akan menjadi pengalaman berkesan bagi anak dan keluarga.





