Momen Hari Raya Idul Fitri 2026 kini tinggal menyisakan waktu kurang dari dua bulan. Kondisi ini memicu antusiasme jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan di seluruh penjuru Indonesia yang menantikan kepastian Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara historis, para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan biasanya menerima kucuran THR pada rentang waktu H-15 hingga H-10 menjelang Lebaran. Proses pencairan umumnya berlangsung secara bertahap yang langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) untuk menetapkan jadwal pencairan serta besaran pastinya.
Daftar 18 Kategori Penerima THR dari Dana APBN
Pemerintah membagi penerima THR menjadi dua kelompok besar berdasarkan sumber pendanaannya. Untuk penerima yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat 18 kategori sebagai berikut:
- PNS dan Calon PNS yang bertugas pada instansi pusat.
- PPPK yang bertugas pada instansi pusat.
- Pejabat negara (kecuali gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, wakil bupati, dan wakil wali kota).
- Prajurit TNI.
- Anggota Kepolisian Negara (Polri).
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
- Wakil menteri.
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.
- Dewan pengawas KPK.
- Hakim ad hoc.
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural.
- Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU).
- Pimpinan lembaga penyiaran publik.
- Pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya setingkat: menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non-struktural, BLU, lembaga penyiaran publik, serta perguruan tinggi negeri baru.
- Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerima THR dari Sumber Dana APBD
Sementara itu, untuk kelompok yang mendapatkan THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kategorinya meliputi:
- PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
- PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
- Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Pimpinan dan anggota DPRD.
- Pimpinan BLU Daerah.
- Pegawai non-ASN pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Rincian Besaran dan Komponen THR 2026
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, komponen THR 2026 bagi penerima APBN mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tunjangan Kinerja (Tukin).
Bagi penerima APBD, komponen terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta tambahan penghasilan maksimal. Khusus untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan tunjangan.
Penting dicatat, untuk komponen THR bagi CPNS tetap mengikuti skema yang sama, namun khusus bagian Gaji Pokok hanya diberikan sebesar 80%. Apabila merujuk pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan sama sekali.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis tunjangan yang dikecualikan dalam perhitungan THR. Tunjangan tersebut meliputi insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah (seperti Papua dan daerah perbatasan).
Kilas Balik Historis Komponen THR (2020–2025)
Pemerintah melakukan penyesuaian komponen THR setiap tahunnya berdasarkan kondisi ekonomi nasional:
- 2020: Hanya untuk jabatan di bawah eselon II dan pensiunan. Komponen: Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum (Tanpa Tukin).
- 2021: Komponen: Gaji Pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
- 2022: Komponen: Gaji Pokok, tunjangan melekat, dan 50% Tunjangan Kinerja.
- 2023: Komponen: Gaji Pokok, tunjangan melekat, dan 50% Tunjangan Kinerja.
- 2024: Komponen: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.
- 2025: Komponen: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta 100% Tunjangan Kinerja.